DitResnarkoba Polda Kepri Ringkus Empat Pemilik Ganja
KORANBATAM.COM 21 Apr 2020, 10:11:29 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
DitResnarkoba Polda Kepri Ringkus Empat Pemilik Ganja

Keterangan Gambar : Ke empat para tersangka yang berhasil diamankan tim Subdit III DitResnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) pada Minggu (19/4) lalu, di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam. (Foto : Humas Polda Kepri)


KORANBATAM.COM, Batam – Subdit III DitResnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon berhasil mengamankan 4 orang tersangka atas kepemilikan Narkotika jenis daun ganja kering, yang diamankan saat berada di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam, pada Minggu (19/4) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Dir ResNarkoba Polda Kepri) Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat tim Subdit III DitResnarkoba Polda Kepri, sekira pukul 16.30 WIB, bahwasannya akan ada yang membawa Narkotika jenis daun ganja kering seberat 6.000 Gram, melalui jalur laut di Pelabuhan Domestik Sekupang, kota Batam.

"Tim langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan upaya penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial MR alias R dan BS alias B, serta satu orang perempuan dengan berinisial AAR alias A," kata Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (21/4/2020).

Dikatakannya, para tersangka yang membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis daun ganja kering seberat 6.000 Gram itu, di dalam sebuah tas ransel.

"Ada satu tersangka berinisial WS alias N yang bertugas menunggu di luar Pelabuhan juga berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri," Kombes Pol Muji Supriyadi.

Kemudian setelah berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti, tim Subdit III DitResnarkoba Polda Kepri membawa para tersangka berikut dengan barang bukti (BB) ke Mapolda Kepri guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," kata Kombes Pol Harry Goldenhardt. (iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;