Dua Anak di Bawah Umur Alami Kekerasan Seks oleh Pamannya
KORANBATAM.COM 01 Sep 2022, 21:07:17 WIB
dibaca : 1368 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Dua Anak di Bawah Umur Alami Kekerasan Seks oleh Pamannya

Keterangan Gambar : Ilustrasi pencabulan. /1st


KORANBATAM.COM - Sungguh bejat kelakuan seorang Paman inisial RZ terhadap dua keponakannya yang masih di bawah umur. RZ tega melakukan kekerasan seks terhadap UM (12) dan adiknya FS(8).

Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil menjelaskan, hal ini berawal ketika pada tanggal 16 Agustus 2022 ketika UM berada dikamar rumahnya sedang bermain handphone. Kemudian pelaku mendatangi korban kemudian menyuruh korban UM untuk terlentang di kasur namun korban menolak. Kemudian korban langsung duduk di kasur dan terlapor mengatakan kepada UM banyak salah terhadap dirinya termasuk mengancam akan melaporkan kepada ayah korban jika korban pernah mengintip orang yang sedang mandi. Namun saat itu korban menolak dan mengatakan tidak pernah mengintip orang mandi. Kemudian pelaku mengancam memiliki bukti video dan saat itu RZ mulai melakukan aksinya.

"Kamu pernah mengintip orang mandi kan, Paksu (Paman) ada bukti videonya. Kalau kamu tak ngaku nanti saya kasi tahu ayah kamu," ujar Kapolsek menirukan usai hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, Kamis (2/8/2022).

Kapolsek menambahkan, kemudian pelaku menarik bahu korban dan korban dalam keadaan terbaring. Saat itu pelaku RZ mencekik dagu korban dan mencium bibirnya. Kemudian pelaku melakukan kekerasan seks terhadap korban dengan memasukkan jarinya ke kemaluan korban yang masih merupakan keponakannya itu.

"Saat itu korban mengaku mengalami kesakitan dan memberontak namun pelaku mengancam akan membuat lebih sakit lagi kalau melawan. Ketika itu korban menjerit namun mulut korban ditutup menggunakan tangan pelaku," katanya.

Saat itu kata Kapolsek, adik korban FS (8)masuk kedalam kamar dan korban dilepas dan memeluk adiknya. Namun setelah ternyata adiknya FS juga sudah mengaku mengalami kekerasan seks dari paman nya RZ.

"FS juga mengaku mengalami pelecehan oleh pamannya. Bahkan pamannya itu disebut menindih korban dan melakukan hal yang umum dilakukan oleh pasangan suami istri," ujar dia.

Kapolsek juga menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti satu buah jilbab warna dongker, satu buah kaos lengan panjang berwarna pink dan satu buah celana panjang warna merah maron.

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya," ujar Kapolsek.

 

(Tony /Jhon) 




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;