Dua Orang Maling Onderdil Bengkel Motor di Nongsa Diringkus Polisi, Pelaku Masih di Bawah Umur
KORANBATAM.COM 09 Okt 2021, 20:27:36 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Dua Orang Maling Onderdil Bengkel Motor di Nongsa Diringkus Polisi, Pelaku Masih di Bawah Umur

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan. Foto/ist


KORANBATAM.COM - MY (17) dan MA (15), dua pelaku pencurian onderdil bengkel motor berhasil diringkus polisi. Kedua pelaku yang masih dibawah umur ini diamankan setelah beraksi di dua lokasi Kecamatan Nongsa, Batam.

Pelaku ditangkap di rumahnya, pada Jumat (8/10/2021), yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Syofian Rida.

Penangkapan itu berawal dari laporan korbannya, pada Senin (27/9/2021). Ia mengungkapkan bahwa, kronologis saat korban ingin membuka bengkelnya yang beralamat di Jalan Bumi Perkemahan, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Saat membuka pintu bagian depan, dan masuk ke dalam, korban melihat dinding triplek sudah dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya korban memeriksa barang-barang yang ada di dalam bengkel satu per satu. Setelah memeriksa, ratusan onderdil perkakas bengkel motor raib di gondok maling. Adapun onderdil yang hilang itu di antaranya satu unit trapo las listrik, satu unit trapo cas ACU, satu unit bor tangan, satu mesin gerinda tangan, satu kotak kunci sok, satu kotak mata bor, enam unit kunci T, satu set kabel trapo las, satu kardus isi kanvas rem, ban dalam dan paking. Kemudian satu kardus oli dan bering, satu unit solder las.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp10 juta, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantornm polisi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, tim Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Nongsa mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan beberapa rangkaian lidik. Tepatnya pada Jumat (8/10/2021) pagi, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di depan rumahnya beserta barang bukti (BB). Setelah dilakukan pengambangan, didapat keterangan bahwasannya, pelaku juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor merek Vega R New (yang sudah di preteli pelaku). Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Nongsa guna proses hukum lebih lanjut.

Keterangan gambar: Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

“Kedua pelaku merupakan anak di bawah umur dan yang juga merupakan residivis kasus pencurian. Keduanya saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yudi Arvian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun hukuman penjara.

 

(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;