


- Rugikan Masyarakat, Li Claudia Beri Atensi Serius Aktivitas Penimbunan DAS Permata Baloi Batam
- LKPJ 2024 Disampaikan, Bupati Aneng Ini Merupakan Kewajiban Lembaga
- Kapolsek Bengkong Persilakan Warga Mudik Titip Kendaraan Gratis ke Kantor Polisi
- Batam Cetak Sejarah Pertama Kali Punya Juru Pelihara Cagar Budaya
- Utamakan Kepentingan Masyarakat, Li Claudia: Program Penanganan Banjir Jadi Prioritas
- H-9, Pemudik dengan Kapal PELNI Tembus 226 Ribu Orang
- Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
- Deputi VII BP Batam Ajak Masyarakat dan Pengembang Cegah Sedimentasi
- Li Claudia Instruksikan OPD dan Deputi BP Batam Gerak Cepat Atasi Persoalan Banjir
- Deputi IV BP Batam Tinjau Progres Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang di Tanjung Banon
Dua Pelaku Pengeroyokan di SP Plaza Tembesi Batam Ditangkap

Keterangan Gambar : Tampang pelaku pengeroyokan di parkiran toko Play Store kawasan SP Plaza, Tembesi, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (2/2/2025). /Dok. Polsek Sagulung
KORANBATAM.COM - Dua pelaku pengeroyokan terhadap warga Kavling Kamboja, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi.
“Iya, benar sudah ditangkap,” kata Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Anwar Aris kepada KoranBatam, Jumat (7/2/2025).
Aris mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut tim penyidik Unit Reskrim Kepolisian Sektor Sagulung.
“Pelaku yang ditangkap itu 2 orang, inisial RAP (26 tahun) dan RS (30 tahun),” ucapnya.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di parkiran toko Play Store kawasan SP Plaza, Kelurahan Tembesi pada Minggu (2/2/2025) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.
Aris menjelaskan peristiwa ini bermula saat korban berinisial MBK (22 tahun) hendak mengembalikan ponsel milik pacarnya di lokasi kejadian. Namun tanpa alasan yang jelas, ia langsung diserang oleh para pelaku tersebut.
“Menyebabkan luka di bagian kepala dan wajah korban karena dipukul secara bersama-sama oleh sekelompok orang.. Atas kejadian itu kemudian korban melapor ke Polsek Sagulung,” ujar dia.
Selanjutnya, kata Aris, setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing pada Senin (3/2), sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku warga Kavling Lama Sagulung Berseri dan Perumahan MKI tahap 1 Batu Aji. Iya pasal 170 KUHPidana,” sebutnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan surat keterangan Visum Et Repertum (VeR) yang menunjukkan luka-luka pada tubuh korban. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, seperti mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTv, meminta keterangan saksi serta mengamankan tersangka dan barang bukti.
(iam)




