



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Dua Pemuda Begal Emak-Emak Penjual Tahu di Batam, Korban Ketakutan Serahkan Motor Mio J

Keterangan Gambar : Dua pelaku begal (kaos tahanan warna oranye) di Batam dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Rabu (29/3/2023). /Polsek Batam Kota
KORANBATAM.COM - AI (21 tahun) dan RH (18 tahun), dua pemuda ini nekat membegal emak-emak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin lalu, 13 Februari 2023. Korban yang ketakutan menyerahkan sepeda motor merek Yamaha Mio J warna merah-putih.
Kasus begal ini ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Batam Kota. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, pada Senin (6/3/2023) lalu.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia mengatakan, penangkapan kedua pelaku begal ini berkat adanya informasi dari masyarakat, sehingga kedua pelaku berhasil diamankan.
“Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku membegal korbannya (penjual tahu) di depan Kawasan Industri PT. Executife Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota belum lama ini,” ujarnya pada gelar perkara di Mapolsek Batam Kota, Rabu (29/3).
Dijelaskan Betty bahwa, modus pelaku adalah mengendarai motor dan memepet korban lalu mengancam dengan senjata tajam untuk menyerahkan barang-barang berharga.
“Modus keduanya mencari sasaran seorang wanita atau ibu-ibu yang menggunakan sepada motor sendirian,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP Juncto (Jo) Pasal 65 dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
“Korban yang diincar adalah emak-emak dan remaja perempuan. Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota,” tutup Betty.
(iam)


