



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Dua Perkara Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice, Gelar Secara Virtual dengan Jampidum

Keterangan Gambar : Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap (kiri), saat gelar perkara dengan Jampidum secara virtual. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Gerry Yasid, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Edi Utama, koordinator dan para Kepala Seksi (Kasi) pada Aspidum Kejati Kepri melaksanakan ekspose lerkara tindak pidana umum (Tipidum) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Dr. Fadil Jumhana Harahap, Direktur TP Oharda pada Jampidum Kejagung RI, Agnes Triani, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Imam MS Sidabutar, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Karimun, Rabu (21/7/2022).
Kepala Cabang (Kacang) Kejari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap dan Kacabjari Karimun di Tanjung Batu tentang usulan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap dua perkara tipidum yaitu sebagai berikut:
1. Tersangka atas nama Haryanto alias Heri bin alm Sugiman dari Cabjari Batuna di Tarempa yang disangka melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Tersangka atas nama Herman bin Yatiman dari Cabjari Karimun di Tanjung Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Jampidum Kejagung RI, Dr. Fadil Jumhana Harahap menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan memerintahkan kepada Kacabjari Natuna di Tarempa dan Kacabjari Karimun di Tanjung Batu untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum di Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Tony/Jhon)


