- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Dua Perkara Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice, Gelar Secara Virtual dengan Jampidum

Keterangan Gambar : Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap (kiri), saat gelar perkara dengan Jampidum secara virtual. /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Gerry Yasid, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Edi Utama, koordinator dan para Kepala Seksi (Kasi) pada Aspidum Kejati Kepri melaksanakan ekspose lerkara tindak pidana umum (Tipidum) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Dr. Fadil Jumhana Harahap, Direktur TP Oharda pada Jampidum Kejagung RI, Agnes Triani, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Imam MS Sidabutar, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Karimun, Rabu (21/7/2022).
Kepala Cabang (Kacang) Kejari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap dan Kacabjari Karimun di Tanjung Batu tentang usulan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap dua perkara tipidum yaitu sebagai berikut:
1. Tersangka atas nama Haryanto alias Heri bin alm Sugiman dari Cabjari Batuna di Tarempa yang disangka melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Tersangka atas nama Herman bin Yatiman dari Cabjari Karimun di Tanjung Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Jampidum Kejagung RI, Dr. Fadil Jumhana Harahap menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan memerintahkan kepada Kacabjari Natuna di Tarempa dan Kacabjari Karimun di Tanjung Batu untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum di Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Tony/Jhon)
▴-▴
▴-▴



























































































