- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
Dua Pria Pemilik Sabu di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Sejumlah barang bukti diamankan polisi. (outsert lingkar) Tersangka P alias PY dan AES di Kantor Mapolres Tanjungpinang. /Polres Tanjungpinang
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus dua pria berinisial P alias PY (31) dan AES di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dua pria itu dibekuk petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 2,1 gram (3 paket) dimasing-masing kediamannya.
Penangkapan awal terjadi pada Jumat (7/1/2022) beberapa waktu lalu. Polisi terlebih dahulu meringkus P alias PY di Jalan Sulaiman Abdullah, Gang (Gg) Mahakam, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, persisnya di teras rumah P dengan barang bukti yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik transparan.
Tidak puas sampai disitu, polisi bersama Ketua Rukun Warga (RW) setempat kemudian menggeledah di dalam rumah P. Alhasil, polisi juga berhasil menemukan barang bukti lainnya tepat di atas meja ruang tamu rumah P. Barang bukti itu di antaranya dua paket sabu di bungkus dengan plastik transparan dan satu unit handphone (HP) merek Redmi warna abu-abu beserta kartu di dalamnya.
Berdasarkan keterangan P, barang-barang haram tersebut ia dapat dari temannya berinisial AES di Jalan R.E Martadinata Gg Hang Jebat IV, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Di rumah AES, polisi berhasil menemukan satu pipet kaca yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu (bekas sisa pakai), seperangkat alat hisap sabu/bong, satu unit timbangan digital merk Digipounds warna hitam, satu kotak plastik bening berisikan pipet kaca, satu bundel plastik transparan, satu gunting dan satu unit HP merek Samsung warna hitam beserta kartu di dalamnya. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar dan di toilet lantai 2 rumah AES.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny B, membenarkan bahwa, barang-barang bukti yang ditemukan adalah miliknya para pelaku.
“Mereka mengakui barang-barang haram yang ditemukan adalah miliknya (saat di interogasi). P dan AES beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
(iam/Polres Tanjungpinang)
▴-▴
▴-▴



























































































