



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Dua Remaja 16 Tahun Curi Sepeda Motor di Parkiran Penginapan

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan pelaku curanmor. /1st
KORANBATAM.COM - Polisi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Seibeduk menangkap dua anak yang bermasalah dengan hukum, Sabtu (15/10/2022).
Kedua anak bermasalah dengan hukum yang masih berusia 16 tahun ini ditangkap karena mencuri sepeda motor.
Aksinya terbongkar usai peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi pada, Senin (26/9/2022), di parkiran penginapan kelurahan Belian, Kota Batam.
Saat itu, korban yang merupakan warga Sungai Panas ini tengah menginap di homestay cafe rexvin village. Korban terkejut sepeda motor jenis honda beat warna merah putih telah raib dicuri ketika hendak pulang.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta sehingga melaporkan kejadian ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Seibeduk guna penanganan lebih lanjut.
Usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Seibeduk langsung melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 15 Oktober 2022, di Pasar Panglong, Batubesar, Nongsa.
“Terduga pelaku kami amankan di sekitaran Pasar Panglong Nongsa, berdasarkan informasi dari rekannya yang terlebih dahulu kami amankan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seibeduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia, Kamis (20/10/2022).
Dalam penangkapan ini, kata Kapolsek, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vega warna hitam, Jupiter warna hitam, dan Yamaha F1Z-R warna hitam.
“Terduga pelaku masih diperiksa anggota dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun dengan Pasal 363 ayat ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto (Jo) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 tahun 2012,” tandas Betty.
(iam)

