- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Dua Remaja 16 Tahun Curi Sepeda Motor di Parkiran Penginapan

Keterangan Gambar : ilustrasi penangkapan pelaku curanmor. /1st
KORANBATAM.COM - Polisi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Seibeduk menangkap dua anak yang bermasalah dengan hukum, Sabtu (15/10/2022).
Kedua anak bermasalah dengan hukum yang masih berusia 16 tahun ini ditangkap karena mencuri sepeda motor.
Aksinya terbongkar usai peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi pada, Senin (26/9/2022), di parkiran penginapan kelurahan Belian, Kota Batam.
Saat itu, korban yang merupakan warga Sungai Panas ini tengah menginap di homestay cafe rexvin village. Korban terkejut sepeda motor jenis honda beat warna merah putih telah raib dicuri ketika hendak pulang.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta sehingga melaporkan kejadian ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Seibeduk guna penanganan lebih lanjut.
Usai mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Seibeduk langsung melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 15 Oktober 2022, di Pasar Panglong, Batubesar, Nongsa.
“Terduga pelaku kami amankan di sekitaran Pasar Panglong Nongsa, berdasarkan informasi dari rekannya yang terlebih dahulu kami amankan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Seibeduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia, Kamis (20/10/2022).
Dalam penangkapan ini, kata Kapolsek, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vega warna hitam, Jupiter warna hitam, dan Yamaha F1Z-R warna hitam.
“Terduga pelaku masih diperiksa anggota dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun dengan Pasal 363 ayat ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto (Jo) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 tahun 2012,” tandas Betty.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































