Dua Tersangka Pemilik Ganja Diancam Pidana Minimal 4 Tahun
KORANBATAM.COM 29 Des 2020, 09:45:12 WIB
dibaca : 694 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Dua Tersangka Pemilik Ganja Diancam Pidana Minimal 4 Tahun

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kiri) dan Kepala Kantor BC TBK (kanan) saat diwawancarai sejumlah awak media usai menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Mapolres Karimun. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, KARIMUN - SRT dan BL, dua (2) orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja dengan berat 461 gram diancam paling singkat empat (4) Tahun dan paling lama 20 Tahun kurungan penjara atau pidana denda Rp800 juta rupiah hingga Rp10 miliar rupiah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK didampingi Kepala Kantor Bea Cukai (BC) Tanjung Balai Karimun, dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan oleh petugas Tim Panther Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Karimun dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, pada Senin (28/12/2020).

“Hari ini kami (Polres Karimun dan BC) akan merilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja yang terjadi pada Jumat (18/12/2020) lalu, dengan berhasil mengamankan pelaku berjumlah dua (2) orang bernama inisial SRT dan BL di TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda,” kata AKBP Muhammad Adenan di Mapolres Karimun.

Adapun, lanjut Kapolres Karimun, dua (2) TKP tersebut yakni di Kecamatan Meral dan Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Untuk TKP yang pertama, petugas berhasil mengamankan satu (1) paket Narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat kotor 461 gram.

Sedangkan untuk TKP kedua, masih dikatakan Kapolres Karimun, petugas berhasil mengamankan satu (1) paket narkoitka jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik putih bening dengan berat kotor 13 gram.

“Selain mengamankan BB (barang bukti) ganja kering, petugas juga menemukan satu (2) tabung sisa narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 30 gram,” bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;