Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Naik ke Tahap Penyidikan
KORANBATAM.COM 28 Okt 2021, 19:34:17 WIB
ANAMBAS
Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Naik ke Tahap Penyidikan

Keterangan Gambar : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa, Roy Huffington Harahap


 

KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri(Cabjari) Natuna di Tarempa semakin serius dalam melaksanakan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Kali ini Cabjari Tarempa menaikkan status penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas ke tingkat penyidikan. Pasalnya, berdasarkan hasil dari penyelidikan telah ditemukan dugaan kuat adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun anggaran 2020. 
 
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 28 Oktober 2021, yang merupakan tindaklanjut dari dilakukannya penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2021. 
 
"Penyidik Pidsus Cabjari Natuna di Tarempa akan melakukan kegiatan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti dan tindakan lainnya guna kepentingan penyidikan dan nantinya akan menetapkan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut, "kata Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap kepada wartawan, Kamis(28/10 /2021). 
 
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap berharap adanya dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas sekaligus menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah sesuai dengan peruntukannya.
 
"Setelah keluar Sprint penyidikan maka nanti akan kita layangkan surat undangan kepada para saksi. Dalam kasus ini kuat sekali dugaan Tipikornya dan dampak terhadap yang lainnya juga menjadi perhatian kita," ujarnya. (jhon) 
 
 
 



- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;