



- Jumat Curhat Kamtibmas, Cara Polsek Bengkong Dekatkan Diri Tampung Aspirasi Masyarakat
- Berikut Kiat Kapolsek Bengkong Hindari Penipuan Belanja Online
- Batam Investment Forum 2025 Resmi Dibuka, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Oktober 2025 Ini, Batam Hidupkan Kembali Kompetisi Lomba Balap Perahu
- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai, KPK Kembali Periksa Lima Orang

Keterangan Gambar : Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/Dok. Biro Humas KPK
KORANBATAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima orang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Adapun lima orang yang diperiksa tersebut yakni satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan, satu karyawan Swasta, satu pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Staf Sekretariat Kabupaten Bintan, dan satu orang pegawai pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
“Pemeriksaan terkait dugaan TPK dalam pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan PBPB wilayah Bintan tahun 2016 sampai 2018,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021).
Adapun kelima orang yang saksi TPK itu yakni Muhammad Yatir, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 2019-2024.
Kemudian Yulis Helen Romaidauli, sebagai Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Selanjutnya, Zondervan, pegawai BUMD dan Yuhendri Putra, pegawai Swasta. Selain itu, Azirwan, pensiunan PNS.
“Pemeriksaan saksi di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Jalan A. Yani, Sei Jang, Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri),” ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, M Saleh H Umar, Rabu (31/3/2021). Peneriksaan itu terkait dugaan sama, TPK terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan PBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor KPK yang beralamat di Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kemudian, Alfeni Harmi, sebagai Staf Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan wilayah Kabupaten Bintan dan juga sebagai Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan.
Yurioskandar, Anggota II Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, selanjutnya Rizki Bintani, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan yang juga sebagai ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021.
Selain itu, Mardhiah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016. Dan terakhir Restauli, pensiunan PNS.
Sumber: Biro Humas KPK


