



- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Duh, Tiga Anak Bawah Umur di Melcem dan Tanjungsengkuang Batam Ditangkap Curi Motor

Keterangan Gambar : Ilustrasi pencurian motor. /1st
KORANBATAM.COM - Tiga anak di bawah umur berusia 17, 16 dan 14 tahun di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Satu di antaranya pelaku residivis dengan kasus yang sama.
“Otak pelakunya yang umur 17 tahun. Berdasarkan pemeriksaan, satu pelaku adalah seorang residivis kasus sama (Curanmor, red),” ujar Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Andi Pakpahan kepada KoranBatam, Sabtu (30/9/2023) sore.
Ketiga anak tersebut, kata Iptu Andi, ditangkap polisi di kawasan Melcem, Kecamatan Batuampar usai mencuri sepeda motor Honda BeAt. Dari tangan ketiga pelaku, diamankan barang bukti satu sepeda motor hasil curian.
“Ditangkapnya di Melcem Jumat (29/9) kemarin siang, dan aksinya di Tiban Global pada Kamis (28/9). 1 sepeda motor jenis Honda BeAt dengan gunting berhasil diamankan,” sebutnya melalui telepon WhatsApp.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sekupang dan dijerat penyidik dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sekupang. Pelaku terancam 7 tahun,” tungkasnya.
(iam)


