- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Gara-Gara Cemburu dan Sakit Hati, Pemuda di Batam Ini Nekat Aniaya Pacar hingga Alami Luka Lebam

Keterangan Gambar : Ilustrasi aniaya pacar. /1st
KORANBATAM.COM - Gara-Gara tak sanggup lagi menahan emosi, seorang pemuda di Batam nekat menganiaya pacar hingga mengalami luka lebam dibagian wajah dan punggung sebelah kiri memar.
Hal ini lantaran, pemuda yang diketahui bernama inisial AAP (18 tahun) ini tak kuasa menahan rasa cemburu lalu aniaya sang kekasih. Akhirnya AAP harus berurusan dengan tim Buser Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Diketahui AAP warga Kaveling Bengkong Dalam, Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong melakukan penganiayaan di kos-kosan pacarnya yang berada di Bengkong Baru, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, pada Minggu pagi, 8 Januari 2023 lalu, sekira pukul 03.00 WIB.
Atas aksinya tersebut, AAP ditangkap pada Selasa (10/1/2023) malam, sekitar pukul 00.36 WIB, di Jl. Yos Sudarso, Bengkong Laut, tepatnya di parkiran Jodoh Center Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Keterangan gambar: Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan AAP, pelaku tindak pidana penganiayaan. /iam/KORANBATAM.COM
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris membenarkan terkait penangkapan terhadap AAP yang memiliki hubungan asmara dengan S (22 tahun) selaku korban.
“Dari pengakuannya, pelaku merasa sakit hati lantaran sang pacar yang dipacarinya selama hampir 8 bulan ini, dekat dengan seorang laki-laki sehingga terjadi peristiwa pidana ini,” ujar Ipda Anwar Aris, Jumat (13/1/2023).
Lebih lanjut, saat diinterogasi oleh mantan Kaur Indent Satreskrim Polres Bintan ini, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum carry atau angkot ini pun membeberkan motif dirinya melakukan tindak pidana penganiayaan.
Diawali ketika korban yang merupakan salah seorang karyawati di perusahaan di Kota Batam ini beralasan untuk pergi kontrol pasien hingga tidak pulang ke rumah, sehingga membuat pelaku menaruh curiga terhadap korban.
Terlebih diungkapkan AAP, masih kata Aris, emosi pelaku kian memuncak usai memeriksa telepon genggam pacarnya dan mendapati pesan dari seorang pria yang merupakan rekan kerja korban untuk menyuruh datang ke sebuah hotel.
“Pas korban pulang dari Batuaji, pelaku ceklah HP-nya. Dapatlah pesan dari kawan kerja korban yang bilang 'sinilah ke hotel, aku disini'. Nah pelaku tanya sama korban, kamu betul semalam di hotel, kamu gak kontrol semalam kan?. Kemudian dijawab korban, aku cuma bercanda saja, kami biasa bercanda seperti itu. Setelah pelaku pukul pacarnya, barulah korban mengaku sehingga lebih membuat naik pitam pelaku,” ungkap pria berusia 38 tahun ini menceritakan awal mula peristiwa penganiayaan tersebut.
Namun terungkap dari hasil visum rumah sakit yang juga dijadikan sebagai barang bukti, diketahui korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan kening, serta memar di punggung sebelah kiri setelah ditampar, dicekik hingga ditumbuk oleh pelaku.
Sementara itu, kini AAP pun sudah berada di Mapolsek Bengkong, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu baju kaos warna putih, dua celana pendek, dan satu unit HP merek Oppo A3S.
“Pelaku kami jerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman 2 tahun,” pungkasnya.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































