



- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
Gara-gara Joget di Pub, Sutarto Penganiaya Polisi Disidangkan

Keterangan Gambar : Sidang Online pembacaan surat dakwaan perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto : Paskalis RH)
KORANBATAM.COM, BATAM - Sutarto Hutabarat, terdakwa penganiayaan terhadap seorang anggota polisi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Selasa (29/9/2020).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, Egi Novita, dan Adiswarna.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Sutarto terhadap saksi korban Gogo Leo (anggota Polisi) terjadi di Platinum PUB (Public Utilities Board atau tempat hiburan khusus), Kecamatan Batuaji, Kota Batam, sekira bulan Juni 2020 lalu.
“Peristiwa penganiayaan ini terjadi, saat terdakwa dan korban tengah menikmati live musik lagu-lagu batak di Platinum PUB,” kata Herlambang menguraikan surat dakwaan melalui video teleconference.
Pada saat itu, kata Herlambang, saksi Gogo Leo bersama rekannya tengah berjoget ditemani 2 orang waitres atau pelayan. Saat tengah asyik berjoget, sebutnya, tiba-tiba datang terdakwa Sutarto Hutabarat dalam keadaan mabuk menarik tangan saksi Rahmadani (waiters) yang saat itu tengah asyik berjoget bersama saksi korban.
Ketika ditarik tangannya, terang dia, saksi Ramadhani menolak dan mendorong terdakwa, lalu saksi Gogo Leo menyuruh waiters tersebut untuk pergi joget dengan terdakwa namun ditolak.
Saat ditolak untuk berjoget bersamanya, terdakwa lalu mendorong saksi Rahmadani dan memukulinya secara membabi buta. Melihat itu, katanya lagi, saksi Gogo Leo mencoba membantu saksi Rahmadani.
“Namun akibat pukulan yang membabi buta yang dilepaskan terdakwa, akhirnya saksi korban Gogo Leo terjatuh akibat wajahnya terkena tinju yang dilepaskan terdakwa,” terangnya.
Penganiayaan itu bisa dilerai, lanjutnya, karena saat itu banyak tamu lain langsung memegang terdakwa dan menariknya keluar dari Pub tersebut. Sedangkan, sambungnya saksi Gogo Leo langsung dibawa berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah lalu membuat laporan ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung, Kota Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum (tanda pernyataan atau keterangan telah mengetahui atau menyetujui) Et Repertum RSUD Embung Fatimah, Nomor: 26/IKFM/VI/RSUD-EF/2020 tanggal 19 Juni 2020, saksi Gogo Leo, mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul yakni luka memar.
“Akibat perbuatannya, terdakwa Sutarto Hutabarat dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan,” pungkasnya.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu, untuk pemeriksaan saksi.
Sumber: batamtoday.com


