



- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
Gegara Sakit Hati Ditolak, GL Sebarkan Video dan Foto Mantan Tanpa Busana di Medsos

Keterangan Gambar : ilustrasi. /GettyImages
KORANBATAM.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang meringkus GL (28), pelaku penyebar foto dan video asusila mesum mantan pacar ke media sosial (Medsos). Pelaku ditangkap usai korban melaporkan kejadian ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang.
Warga Kampung Bina Desa, Kabupaten Bintan, tersebut merasa sakit hati pasalnya telah ditolak ingin kembali kepada mantan pacarnya usai bercerai sehingga pelaku menyebarkan foto dan video persetubuhan antara korban dan pelaku.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, mengatakan bahwasanya kejadian itu bermula saat korban melihat akun di jejaring Facebook miliknya pada Minggu (15/11/2020) lalu.
Di postingan itu, lanjut AKP Rio, korban melihat akun Facebook atas nama Volla Windrya A.S memposting satu hasil screenshot foto seseorang perempuan. Adapun foto perempuan tersebut merupakan foto korban yang dengan kondisi tidak menggunakan pakaian.
“Gara-gara sakit hati. Selain foto, pelaku (GL) juga menyebar video persetubuhan antara korban dan pelaku. Korban itu mantan pacar pelaku, dimana pelaku mengirim video tersebut melalui pesan di Sosmed Facebook milik korban,” jelas AKP Rio, Selasa (23/2/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pas 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 1 milliar rupiah,” ujarnya mengakhiri.
(cr1)


