Gelapkan Uang COD, Pria Jasa Pengiriman Barang JNE Diamankan Polisi
KORANBATAM.COM 03 Feb 2025, 10:57:19 WIB
dibaca : 515 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Gelapkan Uang COD, Pria Jasa Pengiriman Barang JNE Diamankan Polisi

Keterangan Gambar : SA, pelaku penggelapan diamankan di kantor polisi. /Polres Anambas


KORANBATAM.COM -  Akibat menggelapkan uang perusahaan seorang pria jasa pengiriman barang JNE berinisial SA (36 tahun) yang merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Coordinator kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kepulauan Anambas, Senin (3/2/2025).

Pelaku SA menggelapkan penyetoran uang Cash On Delivery (COD) periode Oktober 2024 dari kantor JNE yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani, RT 01/RW 01 Nomor 34, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri mengatakan, pelaku ditangkap karena berdasarkan laporan korban inisial VN (32 tahun) yang merupakan Kepala Cabang Utama Kantor JNE Batam.

“Memang benar pelaku SA ini kami tangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahan dengan cara tidak menyetorkan uang COD dari kantor JNE Cabang Anambas,” ucap Alfajri.

Dijelaskan Alfajri, kejahatan yang dilakukan SA terungkap saat tim audit melakukan pemeriksaan investigasi ke kantor JNE Cabang Kepulauan Anambas.

“Hasil audit dari kantor cabang utama JNE kota Batam mengungkapkan telah terjadi penggelapan uang setoran ke perusahaan yang dilakukan oleh SA selaku Pjs Coordinator kantor JNE Anambas,” ujarnya.

Akibat perbuatan SA, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp157.456.812. Pelaku diamankan di Batam, dan sudah ditahan.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Pelaku dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.


(red)




- -Layanan Virtual PLN Batam Layanan Virtual PLN Batam
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;