



- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
Gubernur Kepri Tandatangani Perjanjian Kerja PTK Non ASN Tenaga Pengajar di Tarempa

Keterangan Gambar : Foto bersama usai penandatanganan surat perjanjian kerja pegawai tenaga pendidik di SDN 001 Tarempa, Anambas, Senin (28/3/2022). /1st
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Usai agenda membuka Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD tahun 2023, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, melanjutkan kegiatannya Penandatangan Surat Perjanjian kerja pegawai tenaga kependidikan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (28/3/2022).
Dalam sambutannya, Ansar Ahmad mengatakan, guru memang merupakan faktor penting dalam majunya suatu Sumber Daya Manusia (SDM). Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa memang sudah seharusnya diberikan kelayakan selama masa mengabdinya.
“Guru sebagai ujung tombak pendidikan anak-anak bangsa memang harus diberikan kesejahteraan,” sebut Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar melanjutkan bahwa, dengan menyerahkan secara langsung dana hibah untuk rumah ibadah sekaligus bersilaturahmi menjelang datangnya bulan Suci Ramadan di SDN 01 Tarempa.
Bantuan hibah ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Ansar kepada 15 masjid, musala, surau, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) rumah tahfiz, madrasah, serta yayasan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Acara juga disejalankan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas.
(Tony/Jhon)


