- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Gubernur Kepri Tandatangani Perjanjian Kerja PTK Non ASN Tenaga Pengajar di Tarempa

Keterangan Gambar : Foto bersama usai penandatanganan surat perjanjian kerja pegawai tenaga pendidik di SDN 001 Tarempa, Anambas, Senin (28/3/2022). /1st
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Usai agenda membuka Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD tahun 2023, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, melanjutkan kegiatannya Penandatangan Surat Perjanjian kerja pegawai tenaga kependidikan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (28/3/2022).
Dalam sambutannya, Ansar Ahmad mengatakan, guru memang merupakan faktor penting dalam majunya suatu Sumber Daya Manusia (SDM). Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa memang sudah seharusnya diberikan kelayakan selama masa mengabdinya.
“Guru sebagai ujung tombak pendidikan anak-anak bangsa memang harus diberikan kesejahteraan,” sebut Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar melanjutkan bahwa, dengan menyerahkan secara langsung dana hibah untuk rumah ibadah sekaligus bersilaturahmi menjelang datangnya bulan Suci Ramadan di SDN 01 Tarempa.
Bantuan hibah ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Ansar kepada 15 masjid, musala, surau, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) rumah tahfiz, madrasah, serta yayasan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Acara juga disejalankan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas.
(Tony/Jhon)
▴-▴
▴-▴


























































































