Gubernur Kepri Tandatangani Perjanjian Kerja PTK Non ASN Tenaga Pengajar di Tarempa
KORANBATAM.COM 28 Mar 2022, 20:52:46 WIB
dibaca : 1911 Pembaca ANAMBAS
Gubernur Kepri Tandatangani Perjanjian Kerja PTK Non ASN Tenaga Pengajar di Tarempa

Keterangan Gambar : Foto bersama usai penandatanganan surat perjanjian kerja pegawai tenaga pendidik di SDN 001 Tarempa, Anambas, Senin (28/3/2022). /1st


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Usai agenda membuka Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD tahun 2023, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, melanjutkan kegiatannya Penandatangan Surat Perjanjian kerja pegawai tenaga kependidikan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (28/3/2022).

Dalam sambutannya, Ansar Ahmad mengatakan, guru memang merupakan faktor penting dalam majunya suatu Sumber Daya Manusia (SDM). Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa memang sudah seharusnya diberikan kelayakan selama masa mengabdinya.

“Guru sebagai ujung tombak pendidikan anak-anak bangsa memang harus diberikan kesejahteraan,” sebut Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar melanjutkan bahwa, dengan menyerahkan secara langsung dana hibah untuk rumah ibadah sekaligus bersilaturahmi menjelang datangnya bulan Suci Ramadan di SDN 01 Tarempa.

Bantuan hibah ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Ansar kepada 15 masjid, musala, surau, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) rumah tahfiz, madrasah, serta yayasan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Acara juga disejalankan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas.

 

(Tony/Jhon)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;