



- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
Gudang Miras Ilegal di Seipanas Disewa Jaenal Jae

Keterangan Gambar : Kevin Kho selaku Humas Pengelola PT Gozali Yucholin Sakti. (Foto : iam)
KORANBATAM.COM, Batam - PT Gozali Yucholin Sakti, pengelola pergudangan Villa Mas yang salah satu gudangnya digerebek aparat, mengungkap penyewa gudang bernama Jaenal Jae.
"Dia (Jaenal Jae) mengaku sebagai pemilik, pemilik barang tersebut dan dia juga mengaku ingin menyewa gudang kita. Tetapi didalam kontrak dituliskan, untuk menampung bahan bangunan," ujar Kevin Kho kepada KORANBATAM.COM, Sabtu (22/2/2020) sore.
Kevin Kho selaku Humas Pengelola PT Gozali Yucholin Sakti lokasi di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5 mengklarifikasi terkait masalah penggrebekan tersebut. Gudang disewa Jaenal senilai Rp5 juta dan sudah berjalan satu bulan. Ia diketahui adalah warga Tiban Lama, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang.
Kevin mengaku perseroan tidak bisa selalu memantau aktivitas gudang tersebut.
"Karena siang hari, sama sekali saya pastikan tidak ada aktivitas selama sebulan ini. Dan saya pikir, gudang itu belum digunakan," kata Kevin.
Kevin Kho menegaskan bahwasannya tidak pernah terpantau ada aktivitas di siang hari dan selalu dalam keadaan tertutup.
"Sejak 1 Februari 2020. Dan baru satu bulan melakukan pembayaran sewa ruko tersebut," ucapnya.
Lanjut Kevin, bahwasannya membantah barang tersebut punya pribadi saya ataupun perusahaan karena status kita disana hanya pemilik bangunan yang di dalam bisnis kita ini hanya menyewakan properti-properti kepada masyarakat umum.
"Jadi, jangan sampai ada opini lagi ataupun blunder yang semakin melebar kalau ini punya saya. Kalau untuk prosesnya, kita serahkan ajalah lah sama pihak Bea Cukai, mereka profesional semua kok bang," terangnya.
Kevin juga menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke pada pihak Bea dan Cukai.
Sebelumnya, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna membenarkan bahwasannya pihak Bea Cukai pusat dan Bea Cukai Batam dengan di kawalan aparat TNI melakukan penggerebekan atas gudang berisi mikol dan rokok ilegal yang beralamat di Ruko Komplek Villa Mas Blok A 13 No 5 Sungai Panas, Batam, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Namun, pihaknya masih enggan membeberkan kronologis maupun mengungkapkan berapa total mikol dan rokok ilegal yang berhasil disita dari dalam gudang tersebut, sebab kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. (iam)

