
- Danrem 033 WP Ikuti Rakor Jelang PAM Hari Raya Idulfitri di Masa Pandemi, Panglima TNI: Ada Dua Peran Utama Tentara
- Sekda Batam Wakili Kepala Daerah Safari Ramadan di Bengkong
- Safari Ramadan Pertama, Begini Cerita Wakil Wali Kota Batam Ketika Terpapar Covid-19
- Danlanud Hang Nadim Tandatangani Pakta Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
- Satlantas Polresta Barelang Gelar Operasi Simpatik 2021, Sosialisasikan Larangan Mudik Lebaran
- Foto Bareng Sama Selebgram Seksi, Ustaz di Malaysia Dikecam Netizen
- Operasi Keselamatan Seligi 2021, Pedagang Pasar dan Pengendara Sepeda Motor Jadi Sasaran Polisi
- Tingkatkan Pelayanan Terintegrasi, Polres Bintan Beserta Polsek Siapkan SPK Terpadu
- Delapan Kecamatan di Batam Zona Merah, Protokol Kesehatan Diperketat
- Dirjen Kemendikbud Gelar Standardisasi Museum Raja Ali Haji
Hendak Kabur ke Batam, Pelaku Jambret di Dua Lokasi Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi
Incar Pengendara Wanita

Keterangan Gambar : Pelaku jambret di Tanjung Uban, ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Dermaga Roro Tanjung Uban, Rabu (31/3/2021).
KORANBATAM.COM - AR (32), warga Batam, tidak berkutik saat dibekuk polisi di dalam kapal Roro, Tanjung Uban, saat hendak kabur ke daerah asalnya. Ia ditangkap usai menjambret di dua lokasi di Bintan.
Pria yang dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara tersebut merupakan residivis kasus sama, Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Utara, Kompol Suharjono, mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya dua laporan kepada polisi yang masuk ke Mapolsek Bintan Utara.
“Kami berhasil mengamankan pelaku jambret yang beraksi di dua lokasi dan korban yang berbeda, atas laporan yang masuk ke Polsek Bintan Utara. Pertama di Jalan Permaisuri dan kedua di Jalan M Taher Latif Tanjung Uban,” kata Kompol Suharjono, Kamis (1/4/2021).
Adapun modus operandi pelaku, kata Suharjono, ialah membuntuti korbannya kemudian beraksi saat memasuki jalan sepi.
“Korban dari aksi kejahatan pelaku ini, rata-rata seorang wanita dan ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor menggunakan perhiasan. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korbannya. Kemudian ketika situasi jalanan sepi, pelaku langsung mendekati korban dan merampas perhiasan, baik gelang atau kalung selanjutnya langsung kabur,” jelas Suharjono.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bintan Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan (9) tahun kurungan penjara.
(ilham)