



- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
Ibu Rumah Tangga Penganiaya Anak, Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Keterangan Gambar : Sidang Putusan perkara penganiayaan anak secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Paskalis RH)
KORANBATAM.COM, BATAM - Elfrina alias Arin, ibu rumah tangga di Kota Batam yang tega menganiaya anak kandungnya, MC berusia 7 tahun bersama pasangan sejenisnya (Lesbian) divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Elfrina alias Arin dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, saat membacakan amar putusan melalui video teleconference, Selasa (29/9/2020).
Dalam amar putusannya (bunyi putusan), majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Elfrina alias Arin bersama pasangan sejenisnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan luka berat, dilakukan oleh orang tua.
Masih kata David, perbuatan terdakwa telah meninggalkan trauma bagi korban yang merupakan anak dibawah umur. Selain itu, kata dia, kasus tersebut korbannya adalah anak. Terdakwa Elfrina alias Arin dan Aslina (pasangan sesama jenisnya) telah melakukan perbuatan yang tergolong sadis dan tidak punya belas kasihan.
Hal tersebut, ujarnya, menjadi pertimbangan memberatkan dalam mengambil keputusan. Sementara hal meringankan tidak ditemukan dalam diri terdakwa, sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.
“Menyatakan terdakwa Elfrina alias Arin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Selain pidana penjara, terangnya, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, ternyata lebih ringan 14 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa yang menjalani persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Baloi, Kota Batam, langsung menyatakan menerima. Pasalnya, pasangannya sudah terlebih dahulu divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun.
“Saya terima putusannya,” kata Elfrina.
Diberitakan sebelumnya, pasangan lesbian bernama Aslina alias Glen dan kekasihnya Elfrina diamankan pihak polisi atas kasus penganiayaan terhadap M, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun.
Korban M, merupakan anak kandung dari Elfrina. Sementara Aslina alias Glen merupakan perempuan yang menjadi pacar Elfrina (pasangan sejenis). Mereka sudah tinggal serumah sekitar lima tahun terakhir di kawasan Batuaji, Kota Batam.
Dari informasi yang didapat, M sering dimarahi hingga dipukuli Aslina jika melakukan kesalahan. Tidak tanggung-tanggung, punggung dan kaki M kerap menjadi sasaran cambukan ikat pinggang dan kabel cas ponsel, hingga menyebabkan luka memar di sekujur tubuhnya.
Tidak hanya Aslina, bahkan ibu kandung M sendiri juga sering memarahi dan menganiayanya kalau melakukan kesalahan. Bahkan, M juga sering diberi makan hanya sekali sehari, hingga akhirnya ia makan sisa makanan di dalam tong sampah dan mencuri akibat lapar.
Sementara Aslina sendiri mengaku kerap menghukum korban karena sering melakukan pencurian.
“Saya hanya mendidik dia karena sering mencuri. M adalah anak dari pacar saya, dan kami sudah tinggal serumah sejak lima tahun lalu,” aku Aslina.
Terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak ini, setelah warga melihat sendiri bagaimana M diperlakukan oleh ibu dan pasangan lesbinya itu. Sehingga, kejadian langsung dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang. Kondisi M sendiri saat itu dipenuhi luka memar di punggung paha, hingga betis.
Sumber: batamtoday.com


