- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
Informasi Penting untuk Calon Penumpang, Syaratnya Agar Tidak Terkendala Dalam Perjalanan

Keterangan Gambar : Bupati Anambas, Abdul Haris. Foto/Dok.
KORANBATAM.COM - Setiap warga yang akan melakukan perjalanan dari dan ke Kabupaten Kepulauan Anambas wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan antigen negatif. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas tentang Ketentuan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang disebarluaskan kepada masyarakat, Senin (12/7/2021).
“Pelaku perjalanan di dalam Kepulauan Riau (Kepri) wajib melengkapi diri Antigen 1×24 jam, dengan hasil negatif serta menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” kata Bupati Anambas, Abdul Haris.
Selain itu, lanjutnya, sebelum keberangkatan suhu badan dilakukan pengecekan jika diatas 38°C atau memiliki gejala suspek Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.
Sementara untuk sertifikat vaksin, masih kata Bupati Anambas, calon penumpang yang di atas usia 12 tahun, jika ada warga yang memiliki surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit tetap diperbolehkan melakukan perjalanan.
“Warga yang belum memiliki sertifikat vaksin karena alasan kesehatan, maka harus menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit atau dokter spesialis baru yang bersangkutan boleh melakukan perjalanan," jelasnya.
Selanjutnya, bagi operator moda transportasi umum dan laut wajib melengkapi swab antigen Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh para operator transportasi laut jika suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
(Jhon)
▴-▴
▴-▴



























































































