



- Puting Beliung Terjang Warga Bengkong Batam, Polisi Bantu Evakuasi dan Bersihkan Puing Rumah
- Mayor Laut Firman Cahyadi, Lulusan Terbaik Seskoal di Rusia Ini Resmi Pimpin Komandan KRI Sutanto-377
- Batam Bertanjak, Ikon Baru Budaya Melayu di Puncak Milad ke-25 LAM
- Temukan Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market di Harris Barelang Batam
- Soal Sulitnya Air Bersih Warga Batumerah dan Tanjungsengkuang, Ini Hasil Rapat di DPRD Batam
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polsek Bengkong Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Karya Mas Bangsa
- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
Informasi Penting untuk Calon Penumpang, Syaratnya Agar Tidak Terkendala Dalam Perjalanan

Keterangan Gambar : Bupati Anambas, Abdul Haris. Foto/Dok.
KORANBATAM.COM - Setiap warga yang akan melakukan perjalanan dari dan ke Kabupaten Kepulauan Anambas wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan antigen negatif. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas tentang Ketentuan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang disebarluaskan kepada masyarakat, Senin (12/7/2021).
“Pelaku perjalanan di dalam Kepulauan Riau (Kepri) wajib melengkapi diri Antigen 1×24 jam, dengan hasil negatif serta menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” kata Bupati Anambas, Abdul Haris.
Selain itu, lanjutnya, sebelum keberangkatan suhu badan dilakukan pengecekan jika diatas 38°C atau memiliki gejala suspek Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.
Sementara untuk sertifikat vaksin, masih kata Bupati Anambas, calon penumpang yang di atas usia 12 tahun, jika ada warga yang memiliki surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit tetap diperbolehkan melakukan perjalanan.
“Warga yang belum memiliki sertifikat vaksin karena alasan kesehatan, maka harus menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit atau dokter spesialis baru yang bersangkutan boleh melakukan perjalanan," jelasnya.
Selanjutnya, bagi operator moda transportasi umum dan laut wajib melengkapi swab antigen Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh para operator transportasi laut jika suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
(Jhon)

