



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Informasi Penting untuk Calon Penumpang, Syaratnya Agar Tidak Terkendala Dalam Perjalanan

Keterangan Gambar : Bupati Anambas, Abdul Haris. Foto/Dok.
KORANBATAM.COM - Setiap warga yang akan melakukan perjalanan dari dan ke Kabupaten Kepulauan Anambas wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan antigen negatif. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas tentang Ketentuan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang disebarluaskan kepada masyarakat, Senin (12/7/2021).
“Pelaku perjalanan di dalam Kepulauan Riau (Kepri) wajib melengkapi diri Antigen 1×24 jam, dengan hasil negatif serta menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” kata Bupati Anambas, Abdul Haris.
Selain itu, lanjutnya, sebelum keberangkatan suhu badan dilakukan pengecekan jika diatas 38°C atau memiliki gejala suspek Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.
Sementara untuk sertifikat vaksin, masih kata Bupati Anambas, calon penumpang yang di atas usia 12 tahun, jika ada warga yang memiliki surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit tetap diperbolehkan melakukan perjalanan.
“Warga yang belum memiliki sertifikat vaksin karena alasan kesehatan, maka harus menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit atau dokter spesialis baru yang bersangkutan boleh melakukan perjalanan," jelasnya.
Selanjutnya, bagi operator moda transportasi umum dan laut wajib melengkapi swab antigen Reverse transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh para operator transportasi laut jika suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
(Jhon)


