Ini Pengakuan Penyelundup Ratusan Benur Senilai Rp4 Miliar Tujuan Singapura
KORANBATAM.COM 27 Mei 2021, 20:23:11 WIB
dibaca : 1512 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Ini Pengakuan Penyelundup Ratusan Benur Senilai Rp4 Miliar Tujuan Singapura

Keterangan Gambar : Dua pelaku penyelundupan Benur (kaos orange) digiring petugas Lanal Batam untuk dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mako Lanal Batam, Kamis (27/5/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM


KORANBATAM.COM - Dua pelaku penyelundupan ratusan benih baby lobster berinisal A dan A, yang ditangkap oleh Tim Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam di Perairan Serapat diupah Rp30 juta per box jika berhasil menyelundupkan ke Negara  Singapura.

Ribuan benih lobster yang gagal diselundupkan pada Jumat (14/5/2021) malam, sekira pukul 21.30 WIB, itu yakni Mutiara sebanyak 178 ekor dan Pasir 40.500 ekor, yang ditaksir mencapai Rp4 miliar.

Menurut keterangan salah seorang tersangka, berinisial A, dirinya diupah oleh seseorang yang berada di Jakarta dengan upah Rp30 juta.

“Barang dari Jakarta. Saya disuruh orang Jakarta, diupah satu boxnya lebih kurang Rp30 juta. Isinya saya kurang tahu berapa ekor, tidak kita hitung,” katanya saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Markas Komando (Mako) Lanal Batam, Kamis (27/5/2021).

Keterangan gambar: Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri (dua dari kanan), menginterogasi pelaku penyelundupan Benur saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mako Lanal Batam, Kamis (27/5/2021). Foto/Ilham/KORANBATAM.COM

Sementara, disampaikan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri bahwa, proses selanjutnya diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mengingat barang bukti tersebut mudah rusak, lanjut Danlanal Batam, pihaknya menyerahkan barang bukti (BB) ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam yang berada di Jembatan 3 Barelang, Pulau Setoko, Kepulauan Riau (Kepri), Batam.

“Kita sudah menangkap, nanti ini prosesnya, akan kita serahkan ke PPNS KKP. Sehingga nanti kita bersinergi untuk penyelidikan atas penyelundupan baby lobster ke Singapura. Ada dua jenis, baby lobster jenis Pasir dan Mutiara. Karena barang bukti ini mudah rusak, nanti kita serahkan ke BPBL Batam,” ujar Kolonel Laut (P) Sumantri.

Ditambahkan oleh Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam, Anak Agung Gede Eka Susila, bahwa ini adalah merupakan salah satu bentuk sinergi antara TNI Angkatan Laut (AL) khususnya Lanal Batam dengan KKP di Batam.

“Kami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tentu saja sangat mengapresiasi atas kinerja dari TNI-AL ini. Penyidikan ini baru pertama kali dilaksanakan di Mako Lanal Batam dengan penyidik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Agung.

Adapun para tersangka tersebut telah melakukan pelanggaran Pasal 27 poin 26 new Poin ke 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 milliar.

 

(ARS /Red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;