- PermanaNET Siap Dorong Inovasi Digital, Konektivitas Pintar dan Kolaborasi Strategis menuju Batam Smart City 2026
- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
Ini Tampang 2 Spesialis Pencuri Motor Trail dan Matic di Lubukbaja Batam

Keterangan Gambar : Keterangan gambar: JW dan I (kiri), saat diamankan di Polsek Lubukbaja, Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/8/2023). /Marcelius untuk iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja, Polresta Barelang menangkap dua spesialis maling motor trail dan matic berinisial JW (26 tahun) dan I (45 tahun).
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, JW dan I sudah melakukan aksi pencurian di wilayah Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau sebanyak 2 kali dan menjual hasil curiannya di media sosial.
“Pelaku JW dan I ini sudah masing-masing 2 kali mencuri motor jenis matic dan trail,” ujar Yudi kepada awak media saat menggelar Konferensi Press pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor, Kamis (24/8/2023) siang.
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku ini tidak saling mengenal. Mereka, kerap menyasar sepeda motor korbannya yang terparkir sembarangan terlebih kepada motor yang tak dikunci ganda.
“Motor curian dia bobol dengan cara merusak atau memotong kabel kunci kontak menggunakan gunting. Kami dalam hal ini menerima 2 laporan polisi (LP) dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 unit motor. Kendaraan bermotor tersebut kini diamankan di Polsek Lubukbaja.
Kapolsek menegaskan, polisi masih mendalami kasus penangkapan maling motor trail dan matic ini.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengembangan terhadap barang bukti hasil pencurian para pelaku. Ia menduga jumlah motor yang dicuri bisa bertambah.
“Kami masih melakukan pengembangan kembali terhadap barang bukti, baik yang telah dijual oleh para pelaku atau lainnya,” tutupnya.
JW dan I dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana tujuh tahun.
(iam)
▴-▴
▴-▴



























































































