- BPJS Kesehatan Batam Sosialisasikan JKN ke Disabilitas
- Pasar Loka Tarempa Segera Direvitalisasi, Pemkab Anambas Gelar Doa Bersama
- Bupati Kepulauan Anambas Buka SKD CPNS Formasi Tahun 2024
- Bupati Anambas Serahkan Bantuan Hibah 3 Unit Kendaraan Roda Empat ke Pemdes Tiangau
- BP Batam: Pengerjaan House Connection Proyek IPAL Rampung Akhir Juli 2025
- Polisi Tangkap Maling Motor yang 5 Kali Beraksi di Tanjung Uma Batam
- Cross Malay Culture Festival, Pesona Kuliner dan Seni untuk Memikat Wisman Hadir di Batam
- RSBP Batam Berikan Penghargaan ke Pegawai Berprestasi Awards 2024
- Saksikan Konser Kejar Mimpi CIMB Niaga untuk Indonesia di Batam
- 55 ASN Kemenkumham Penugasan BP Batam Ikuti Pembinaan
Isap Pasir Laut di Perairan Batam, KKP Tangkap 2 Kapal Keruk dengan 26 ABK
Kepergok saat Perjalanan Menteri ke Pulau Nipah
Keterangan Gambar : Penampakan Kondisi kapal keruk MV Yang Cheng 6 usai ditangkap jajaran KKP di perairan Batam, Rabu (9/10/2024). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian operasional dua kapal keruk (dradger) Motor Vessel (MV) Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 berbendera Malaysia yang diduga melakukan kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) tanpa izin dan dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) melihat langsung proses penghentian dan pemeriksaan saat dirinya berada di dalam Kapal Pengawas (KP) Orca 03 untuk melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah yang menjadi salah satu pulau terluar, Rabu (9/10/2024).
“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk kepada awak media ini di atas kapal MV Yang Cheng 6 saat gelar press rilis Kamis (10/10) siang.
Ipunk juga menjelaskan, Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi di laut merupakan salah satu landasan hukum dalam pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau Kecil.
Pemerintah, kata dia, bertanggungjawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
“Untuk itu negara hadir menertibkan, sebagai komitmen untuk mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan,” katanya.
“Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” sambunnya lagi.
Ipunk pun menjabarkan bahwa, saat dilakukan pemeriksaan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Hal tersebut merupakan hasil treking dan bisa kami buktikan kepada masyarakat ternyata ada kapal-kapal asing yang diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia.
“Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam 1 bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), itu tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran saja,” terangnya.
Di kapal penghisap pasir yang membawa 10 ribu meter kubik (m2) pasir itu terdapat 26 orang Anak Buah Kapal (ABK), 2 di antaranya warga negara Indonesia (WNI) selebihnya warga Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu kubik yang dilakukan selama 3 hari dalam 1 kali perjalanan. Nah kapal ini dalam 1 bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam 1 bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 m2 pasir laut Indonesia,” tegasnya.
Ipunk menegaskan, PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 angka 12 Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan dari pemerintah pusat.
“Disini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo menjelaskan, sampai saat ini, dalam PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi belum ada satupun izin yang dikeluarkan pemerintah.
“Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi. Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan ini dalam satu tahun, 100.000 m2 dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara, Ini baru sumber daya kelautan (pasir laut) belum lagi perizinan yang lainnya mungkin bisa lebih dari itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah buka suara terkait penerbitan PP Republik Indonesia nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Trenggono mengatakan, ekspor sedimentasi ini bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi. Namun, ekspor dapat dilakukan bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
(iam)