



- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
Jaksa Cabjari Tarempa Sosialisasi Hukum kepada Perangkat Desa Mengkait

Keterangan Gambar : Sosialisasi hukum di desa Mengkait, Selasa (1/11/2022). /1st
KORANBATAM.COM - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap dan Jaksa Fungsional, Harys Ganda Tiara Sitorus melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Desa Mengkait.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa, Selasa (1/11/2022).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Anambas M. Dwi Jaya Putera, Camat Siantan Selatan Awaluddin Makrifatullah, Kepala Desa (Kades) Mengkait Amos Apui, perangkat desa, Pengurus BPD, Ketua RW dan RT Mengkait.
Acara ini diawali dengan kata sambutan oleh Camat Siantan Selatan, Awaluddin sekaligus membuka secara resmi kegiatan pelatihan.
Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kacabjari Roy. Dia menyampaikan harapannya agar Kades, perangkat desa, BPD, Ketua RW dan RT pada desa Mengkait untuk menjaga kekompakan, mengemban tugas dan kewajiban dengan baik, dapat memberikan bantuan dalam upaya pembangunan rumah Restorative Justice (RJ) serta tidak sungkan-sungkan untuk melapor ke kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa apabila mempunyai informasi terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara, penyampaian materi yang diwakili oleh Jaksa Harys tentang peran Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan) dalam pembinaan dan pengawasan akuntabilitas keuangan desa.
Adapun materi-materi yang disampaikan adalah tentang tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Tipikor, kewenangan Kejaksaan RI. dalam penanganan Tipikor, potensi objek yang dikorupsi di suatu desa, penyebab penyalahgunaan dana desa, dan prosedur penanganan kasus korupsi di Kejaksaan RI.
Penyampaian materi disimak dengan baik dan antusias oleh peserta yang hadir dalam pelatihan tersebut, kemudian setelah penyampaian materi beberapa peserta mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab di akhir penyampaian materi yang kemudian langsung dijawab oleh narasumber.
Kacabjari Tarempa mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara kegiatan yang telah mengundang Kejaksaan untuk menjadi narasumber.
Dia berharap ke depan agar kades, perangkat desa, BPD, Ketua RW dan RT pada desa Mengkait akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa harus bermasalah dengan hukum.
“Saya berharap agar semua perangkap desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan jangan sampai bermasalah dengan hukum,” ujarnya.
(Tony /Jhon)


