- Jumlah Penumpang Pelabuhan Batam Periode Triwulan I 2024 Naik 7 Persen
- PWI Terima Kunjungan BPMP Provinsi Kepri, Kampanyekan Program Merdeka Belajar
- Awal 2025, BP Batam Targetkan IPAL Mulai Dilakukan Test Commissioning
- BP Batam-Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Seiladi
- Laga Persahabatan Bola Voli, Tim Putra BP Batam Bungkam Lanud Hang Nadim 3-0
- Gelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda, Kepala BP Batam Berharap Jadi Momen Membersihkan Diri
- Triwulan I Tahun 2024, Aktivitas di Pelabuhan Batam Naik 9 Persen
- Swiss-Belhotel Harbour Bay Isi Hari Kartini dengan Membatik bersama Siswa SD di Batam
- Dzakira Nafisqah Aqilla dan 19 Finalis Calon Duta Wisata Batam 2024 Terpilih ke Grand Final
- Terima Kunjungan, BP Batam Jadi Bencmark Sespimti Polri
Jaksa Tuntut Kades Matak 15 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Keterangan Gambar : Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap. /1st
KORANBATAM.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Matak, Kecamatan Palmatak atas terdakwa berinisial A dan F, Senin (22/8/2022).
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan pada sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa A dan F secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koperasi dengan menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi contoh Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penuntut umum menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwah berada dalam tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” jelas Roy.
Dalam sidang perkara ini, perlu diketahui bahwa, terdakwa A telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp211.636.726.
Selanjutnya, sidang ditunda pada Senin, 29 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
“Persidangan berjalan dengan baik dan lancar. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.
(red)
▴-▴