



- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
Jambret Dompet Emak-Emak di Kijang Kota Bintan, Pria Ini Ditangkap

Keterangan Gambar : Pelaku penjambretan tengah diperiksa di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (14/2/2023). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Polsek Bintan Timur Polres Bintan menangkap pelaku penjambretan kepada ibu-ibu di Jalan Barek Betawi, sekitaran RSUD Bintan, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku berinisial H (32 tahun) itu saat ini telah ditahan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, S.E menuturkan, aksi pelaku penjambretan tersebut bermula saat korban, D (35 tahun) yang baru selesai melakukan transaksi tunai di ATM BRI.
Saat itu, pelaku yang merupakan warga Tanjungpinang dan telah mempunyai 2 orang anak ini beraksi seorang diri tersebut langsung berputar arah dan membuntuti korban.
Selanjutnya, ketika korban melintas di Jalan Barek Betawi tepatnya depan RSUD Bintan, pelaku langsung merampas dompet korban yang tengah mengendarai sepeda motor.
“Kejadiannya Minggu lalu, setelah korban mengambil uang di ATM ketika hendak pulang ke rumah,” jelas AKP Suardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023).
Akibat peristiwa penjambretan itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp2,1 juta dan kehilangan satu unit ponsel merek Oppo A55 yang ada di dalam dompet miliknya.
Mengetahui adanya peristiwa itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTv serta memeriksa keterangan beberapa saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Selasa (7/2/2023), di sekitaran Jalan Suka Berenang, Kelurahan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, ponsel korban dan uang tunai Rp1.946.000 juta,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(iam)

