



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Jambret Dompet Emak-Emak di Kijang Kota Bintan, Pria Ini Ditangkap

Keterangan Gambar : Pelaku penjambretan tengah diperiksa di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (14/2/2023). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Polsek Bintan Timur Polres Bintan menangkap pelaku penjambretan kepada ibu-ibu di Jalan Barek Betawi, sekitaran RSUD Bintan, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku berinisial H (32 tahun) itu saat ini telah ditahan.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, S.E menuturkan, aksi pelaku penjambretan tersebut bermula saat korban, D (35 tahun) yang baru selesai melakukan transaksi tunai di ATM BRI.
Saat itu, pelaku yang merupakan warga Tanjungpinang dan telah mempunyai 2 orang anak ini beraksi seorang diri tersebut langsung berputar arah dan membuntuti korban.
Selanjutnya, ketika korban melintas di Jalan Barek Betawi tepatnya depan RSUD Bintan, pelaku langsung merampas dompet korban yang tengah mengendarai sepeda motor.
“Kejadiannya Minggu lalu, setelah korban mengambil uang di ATM ketika hendak pulang ke rumah,” jelas AKP Suardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023).
Akibat peristiwa penjambretan itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp2,1 juta dan kehilangan satu unit ponsel merek Oppo A55 yang ada di dalam dompet miliknya.
Mengetahui adanya peristiwa itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyisir rekaman CCTv serta memeriksa keterangan beberapa saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Selasa (7/2/2023), di sekitaran Jalan Suka Berenang, Kelurahan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, ponsel korban dan uang tunai Rp1.946.000 juta,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(iam)


