- Listrik Batam Pulih 100 Persen, BP Batam Kawal Pemulihan Air dan Sektor Industri
- OPINI: Menakar Kejadian Blackout PLN Batam: Murni Gangguan Teknis dan Pentingnya Mitigasi Sistemik
- Di Balik Patroli Simpatik Yonif 136/TS di Puncak Senyum: Jaga Keamanan, Merawat Kesejahteraan
- Olahan Limbah Ikan Pesisir Nongsa Batam Tembus Pasar Malaysia dan Singapura
- BP Batam Gandeng Ombudsman RI, Akselerasi Layanan Publik dan Kepastian Investasi
- Lanud Hang Nadim Guyur Bantuan Air Bersih untuk Warga Sambau Batam
- Mati Listrik di Kepri, Kapolda Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Hoaks dan Minta PLN Evaluasi
- Banjir Susulan Terjang Padang, Pertamina Pasok Sembako dan LPG Dapur Umum
- Kodaeral IV Siagakan Pasukan dan Alutsista, QRNC Resmi Dibentuk Tanggap Bencana
- Tingkatkan Kepercayaan Publik, Polda Kepri Rilis Slogan Polisi Bersama Masyarakat
Jelang HUT Pomal, Lanal Tarempa Lestarikan Satwa Laut

Keterangan Gambar : Danlanal Tarempa Tarempa, Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, bersama seluruh prajurit Lanal Tarempa dan Pengurus Jalasenastri Cabang 3 Daerah Jalasenastri Armada I beserta unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas melepas tukik di pantai perairan Tarempa, Pulau Siantan, Kepulauan Anambas. /red
KORANBATAM.COM - Menjelang HUT ke-75 Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) pada Sabtu (20/2/2021), Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tarempa, Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, bersama Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Anambas melepas tukik di pantai perairan Tarempa, Pulau Siantan, Kepulauan Anambas.
Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, menyampaikan dalam kewilayahan Lanal Tarempa terdapat Pulau Konservasi Penyu yaitu Pulau Jemaja serta memiliki satu penangkaran pelestarian penyu di Letung.
“Kita harus sadar bahwa pelestarian tukik, harus diawali dari kesadaran dari diri kita, dan ini merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, berdasarkan Undang-undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.
“Mari bersama-sama kita lestarikan Satwa Laut Penyu sebagai budaya cinta reptil laut bercangkang,” ajaknya.
Hadir dalam acara itu Pengurus Jalasenastri Cabang 3 Daerah Jalasenastri Armada I, Bupati Kepulauan Anambas, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0318/Natuna diwakilkan oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 02 Tarempa, Lembaga Adat Melayu (LAM) Tarempa, Imigrasi Kelas II Tarempa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai di Tarempa, Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarempa, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tarempa, Lurah Tarempa.
(red)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴





















































































