- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
Jelang HUT Pomal, Lanal Tarempa Lestarikan Satwa Laut

Keterangan Gambar : Danlanal Tarempa Tarempa, Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, bersama seluruh prajurit Lanal Tarempa dan Pengurus Jalasenastri Cabang 3 Daerah Jalasenastri Armada I beserta unsur Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas melepas tukik di pantai perairan Tarempa, Pulau Siantan, Kepulauan Anambas. /red
KORANBATAM.COM - Menjelang HUT ke-75 Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) pada Sabtu (20/2/2021), Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tarempa, Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, bersama Bupati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Anambas melepas tukik di pantai perairan Tarempa, Pulau Siantan, Kepulauan Anambas.
Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan, menyampaikan dalam kewilayahan Lanal Tarempa terdapat Pulau Konservasi Penyu yaitu Pulau Jemaja serta memiliki satu penangkaran pelestarian penyu di Letung.
“Kita harus sadar bahwa pelestarian tukik, harus diawali dari kesadaran dari diri kita, dan ini merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, berdasarkan Undang-undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.
“Mari bersama-sama kita lestarikan Satwa Laut Penyu sebagai budaya cinta reptil laut bercangkang,” ajaknya.
Hadir dalam acara itu Pengurus Jalasenastri Cabang 3 Daerah Jalasenastri Armada I, Bupati Kepulauan Anambas, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Anambas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0318/Natuna diwakilkan oleh Komandan Rayon Militer (Danramil) 02 Tarempa, Lembaga Adat Melayu (LAM) Tarempa, Imigrasi Kelas II Tarempa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai di Tarempa, Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarempa, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tarempa, Lurah Tarempa.
(red)
▴-▴
▴-▴


























































































