Kacabjari Tarempa Tetapkan Tersangka dan Tahan 2 Pelaku Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah FPK
KORANBATAM.COM 05 Jan 2022, 17:50:03 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Kacabjari Tarempa Tetapkan Tersangka dan Tahan 2 Pelaku Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah FPK

Keterangan Gambar : Cabjari Tarempa saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan, Rabu (5/1/2022). /Humas


KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa telah dilaksanakan kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Tim Penyidik dengan rangkaian agenda penetapan tersangka dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Penggunaan Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Tahun Anggaran (TA) 2020 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020.

“Kami menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial MI, selaku Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas dan MA selaku Bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas. Adapun penetapan tersangka yang kami lakukan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Roy.

Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington, menambahkan, perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp169.450.000,-. Para tersangka dilakukan penahanan di Pembinaan Ketahanan Wilayah (Bintahwil) Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tarempa.

Adapun dasar penahanan dilakukan berdasarkan pasal 21 KUHAP bahwa, penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif yaitu tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap para tersangka yaitu primair Pasal 2 ayat (1) juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa pasal primair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milliar, kemudian pasal subsidiair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milliar.

“Modus kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) palsu,” ujarnya. 

Selanjutnya Tim Penyidik akan menyusun berkas perkara dan melakukan tahap I ke Penuntut Umum. Tim Penyidik menjelaskan kerugian negara sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp169.450.000. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kelangsungan 9 Paguyuban yang ada di Anambas ini," katanya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, sekaligus Ketua Tim Penyidik, menghimbau seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

 

(Thony/Jhon) 

 




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;