Kades Serat di Anambas Ingkar, Kejari Layangkan Surat Panggilan Kedua
KORANBATAM.COM 02 Des 2024, 18:25:18 WIB
dibaca : 1349 Pembaca ANAMBAS
Kades Serat di Anambas Ingkar, Kejari Layangkan Surat Panggilan Kedua

Keterangan Gambar : Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany. /KoranBatam


KORANBATAM.COM - Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepala Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur kini telah masuk ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.

Naiknya status itu ke tahap penyidikan tertuang dalam surat perintah penyidikan sewaktu Kejari masih berstatus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa dengan Nomor: PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024 pada tanggal 16 Agustus 2024 lalu.

Diketahui kasus dugaan tipikor oleh Kepala Desa Serat, Antika ini terkait dengan penyimpangan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2020 sampai 2024 senilai lebih kurang Rp753.528.000,00.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany mengatakan bahwa, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan (Kepala Desa Serat, Antika) untuk dilakukan proses pemeriksaan pada Rabu (6/11/2024). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Posisinya masih proses pemanggilan pemeriksaan, terakhir kita memanggil kepala desanya, yang bersangkutan tidak hadir. Nanti kita akan layangkan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan,” ucapnya, Senin (2/12).

Tahapan penyidikan kasus dugaan tipikor Kepala Desa Serat ini terkesan lama prosesnya. Pasalnya saat ini Kejari Kepulauan Anambas sedang berfokus pada kasus tipikor pembangunan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Siantan Selatan, ditambah lagi Kepala Desa Serat, Antika yang tidak kooperatif saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kalau kendala secara teknis dari tim penyidik itu tidak ada. Kendalanya yang ada itu, karena memang untuk menyelesaikan perkara ini kita harus hati-hati karena sekaligus dua perkara yang sedang kita tangani. Saat ini tim penyidik lebih berfokus ke perkara tipikor pembangunan Puskesmas Siantan Selatan,” sebutnya.

Maka dari itu, saat ini Kejari Kepulauan Anambas akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang membidangi desa untuk kemudian melayangkan pemanggilan kedua kepada Kepala Desa Serat, Antika.

“Kita akan upayakan untuk pemanggilan kedua dan ketiga. Kita akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah yang membidangi desa. Yang pasti kita berharap yang bersangkutan ini dapat memenuhi pemanggilan yang sudah kita sampaikan,” ujar dia.

Sebelumnya, tim penyelidik Kejari Kepulauan Anambas telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa 12 orang saksi dalam penanganan perkara ini. (*)




- -Layanan Virtual PLN Batam Layanan Virtual PLN Batam
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;