



- Temukan Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market di Harris Barelang Batam
- Soal Sulitnya Air Bersih Warga Batumerah dan Tanjungsengkuang, Ini Hasil Rapat di DPRD Batam
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polsek Bengkong Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Karya Mas Bangsa
- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
Kajari Batam Tetapkan Kabag Hukum Pemko Batam Sebagai Tersangka

Keterangan Gambar : Kabag Hukum Pemko Batam Sutjhajo Hari Murti (rompi merah) digiring penyidik ke Rutan usai diperiksa dugaan gratifikasi, Selasa (15/9). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Sutjhajo Hari Murti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Kejari Batam, dengan total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 juta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Fauzi, Selasa (15/9/2020).
“Tim Penyidik telah menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan gratifikasi dari para pengusaha di Kota Batam,” kata Fauzi.
Peningkatan status Hari, Fauzi menjelaskan, berdasarkan dua alat bukti, diantaranya, keterangan saksi-saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.
Para saksi yang telah dipanggil penyidik, kata Fauzi, salah satunya Kabag Hukum Pemko Batam Hari Murti dan Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hari datang didampingi kuasa hukumnya pada pagi hari, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu status Hari masih sebagai saksi.
Satu jam pemeriksaan, akhirnya Hari ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri meski selama ini yang bersangkutan cukup kooperatif.
“Tersangka Hari, dijerat Pasal 11 Undang-Undang 31 Nomor 1999 atau ke 2 Pasal 12 huruf a. Dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 1 dan 4 tahun,” pungkas Fauzi.
Usai diperiksa di ruang penyidik dengan tangan terborgol dan rompi merah tahanan kejaksaan, Hari dikawal sejumlah petugas. Hari langsung digelandang ke Rumah Tahanan Tindak Pidana Korupsi (Rutan Tipikor) Tanjungpinang.
Sumber: BatamNews

