



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Kaki Pelaku Curas Dihadiahi Peluru Panas Polisi, Ini Sebabnya

Keterangan Gambar : Pelaku tindak pidana Curas, inisial FP yang diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Seorang pria bernama Fadli Puju K (23) warga Kavling Baru Punggur, Kota Batam harus merasakan timah panas polisi. Setelah kakinya ditembak karena berusaha untuk kabur dan melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan oleh tim Operasional Reserse Kriminal (Opsnal Reskrim) Polresta Barelang, pada Minggu (30/8/2020) sekira pukul 20.20 WIB.
Bukan tanpa sebab pria itu diamankan, melainkan pria tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan terhadap seorang perempuan GS (40) di rumahnya yang beralamat di Perumahan Buana Garden, Tahap 2 Blok J, Nomor 01 RT 005/RW 012, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 20.15 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi, SH, SIK, MH melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia mengatakan, tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, SIK., MH., telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Curas (Perampokan).
Ia menyampaikan, bahwa penangkapan itu berdasarkan adanya dengan Laporan Polisi: LP–B/81/VIII/2020/SPKT/POLSEK SUNGAI BEDUK.
“Pelakunya inisial FP (23) laki-laki, tidak bekerja tinggal di Kavling Baru Punggur. Nah sedangkan si pelapor/korbannya adalah seorang ibu rumah tangga inisial GS (40), tinggal di Perum Buana Garden Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam,” ujar AKP Betty Novia, seperti dikutip di laman PolrestaBarelang, Senin (31/8/2020).
Dijelaskan Betty, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu (26/8/2020) sekira pukul 20.15 WIB. GS (korban) tengah bersama dua orang anaknya berada didalam rumahnya (kamar). Kemudian ia (GS) mendengar suara seseorang sedang mengetuk pintu rumahnya dari luar.
“Pas si GS ini bukakan pintu, tiba-tiba FP (tersangka) mencoba memaksa untuk masuk ke dalam rumahnya. FP saat itu, membawa Sajam (Senjata Tajam) berupa parang dan wajahnya ditutupi. Seketika si FP menodongkan sajam itu ke arah leher si GS,” bebernya.
“Korban (GS) langsung teriak minta tolong. Pelaku (FP) mendorong tubuh si korban sambil berkata “diam”, dan bilang “mana uang”. Si korban langsung menuju kamar diikuti oleh pelaku. Saat itu korban mengambil uang 1 juta didalam lemari kamarnya, sedangkan pelaku mengambil dua unit Handphone merk Samsung Seri A5 (warna putih) dan merk Oppo (warna hitam) yang berada diatas kasur kamar korban,” sambung Betty.
Tidak hanya sampai disitu saja, masih Betty, pelaku meminta lagi uang kepada si korban. Namun korban mengatakan “hanya itu uang yang ada”. Kemudian pelaku langsung kabur.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian dagu, punggung, telapak lengan kanan, jari kelingking, jari jemari lengan kiri dan siku lengan kiri.
Selanjutnya korban membuat laporan kepada pihak Kepolisian atas kejadian yang ia alami. Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, melakukan penyelidikan lapangan dan benar ditemukan telah terjadi tindak pidana Curas (Perampokan).
Kemudian, pada Minggu (30/8/2020) malam, sekira pukul 19.30 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi keberadaan pelaku di Kawasan Sungai Panas, Kota Batam, tepatnya di pintu keluar pengisian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sei Panas, sekira pukul 20.20 WIB.
Tidak mau kehilangan buruannya, Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Namun, ketika akan dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Sebanyak tiga kali, tembakan peringatan yang dikeluarkan tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang. Akan tetapi, pelaku tidak bersikap kooperatif terhadap petugas dan tetap melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri.
Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang mengambil tindakan tegas, terarah dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamakan. Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolresta Barelang guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah satu unit Handphone Samsung A5 warna putih (milik korban), sebilah parang, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam (dipakai pelaku),” jelasnya.
Tersangka FP dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara selama sembilan (9) Tahun.
Pelaku saat ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Selalu waspada dimanapun berada. Jangan buka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan Kriminalitas. Sekali lagi, selalu waspada dalam kondisi apapun,” pesannya.
(ilham)


