



- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
Kapolres Bintan: Bintan Tanpa Kembang Api, di Malam Tahun Baru
Tangkal Penyebaran Covid-19

Keterangan Gambar : Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Sebentar lagi seluruh dunia akan bertemu dengan Tahun Baru 2021, termasuk wilayah Kabupaten Bintan yang biasanya merayakan malam pergantian tahun tersebut dengan kemeriahan kembang api. Kini mungkin tidak akan kita jumpai di tahun ini.
Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19, saat malam tahun baru yang mana biasanya akan menimbulkan kerumunan orang banyak dan demi mencegah adanya klaster baru di Tahun Baru 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menegaskan bahwa, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang tercantum di dalam Maklumat Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
“Ada empat (4) larangan yang wajib dibaca, dipahami dan diikuti oleh seluruh masyarakat,” ujar AKBP Bambang Sugihartono, Rabu (30/12/2020).
Adapun empat (4) larangan yang tercantum di dalam Maklumat Kapolri tersebut ialah sebagai berikut:
1. Polri melarang perayaan Natal dalam bentuk kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah.
2. Pesta atau perayaan malam pergantian Tahun Baru.
3. Arak-arakan atau pawai, karnaval dan lainnya.
4. Dilarangnya pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru.
Keterangan gambar : Himbauan Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono melalui Maklumat Kapolri. (Foto : istimewa)
“Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Maklumat Kapolri. Bila ada yang melanggar, kepolisian akan bertindak secara tegas. Hal ini demi pencegahan penyebaran Covid-19 pada malam pergantian Tahun Baru yang berpotensi adanya kerumunan massa. Saya harap agar himbauan ini dipatuhi bersama,” tegasnya mengakhiri.
(red)

