



- Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau Distribusi Air di Kawasan Baloi Center
- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
Kapolres Bintan: Bintan Tanpa Kembang Api, di Malam Tahun Baru
Tangkal Penyebaran Covid-19

Keterangan Gambar : Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Sebentar lagi seluruh dunia akan bertemu dengan Tahun Baru 2021, termasuk wilayah Kabupaten Bintan yang biasanya merayakan malam pergantian tahun tersebut dengan kemeriahan kembang api. Kini mungkin tidak akan kita jumpai di tahun ini.
Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19, saat malam tahun baru yang mana biasanya akan menimbulkan kerumunan orang banyak dan demi mencegah adanya klaster baru di Tahun Baru 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menegaskan bahwa, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang tercantum di dalam Maklumat Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
“Ada empat (4) larangan yang wajib dibaca, dipahami dan diikuti oleh seluruh masyarakat,” ujar AKBP Bambang Sugihartono, Rabu (30/12/2020).
Adapun empat (4) larangan yang tercantum di dalam Maklumat Kapolri tersebut ialah sebagai berikut:
1. Polri melarang perayaan Natal dalam bentuk kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah.
2. Pesta atau perayaan malam pergantian Tahun Baru.
3. Arak-arakan atau pawai, karnaval dan lainnya.
4. Dilarangnya pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru.
Keterangan gambar : Himbauan Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono melalui Maklumat Kapolri. (Foto : istimewa)
“Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Maklumat Kapolri. Bila ada yang melanggar, kepolisian akan bertindak secara tegas. Hal ini demi pencegahan penyebaran Covid-19 pada malam pergantian Tahun Baru yang berpotensi adanya kerumunan massa. Saya harap agar himbauan ini dipatuhi bersama,” tegasnya mengakhiri.
(red)


