



- Perjanjian Kerjasama BP Batam-Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
Kapolres Bintan: Bintan Tanpa Kembang Api, di Malam Tahun Baru
Tangkal Penyebaran Covid-19

Keterangan Gambar : Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BINTAN - Sebentar lagi seluruh dunia akan bertemu dengan Tahun Baru 2021, termasuk wilayah Kabupaten Bintan yang biasanya merayakan malam pergantian tahun tersebut dengan kemeriahan kembang api. Kini mungkin tidak akan kita jumpai di tahun ini.
Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19, saat malam tahun baru yang mana biasanya akan menimbulkan kerumunan orang banyak dan demi mencegah adanya klaster baru di Tahun Baru 2021 mendatang.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menegaskan bahwa, Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang tercantum di dalam Maklumat Kapolri, Jenderal Pol Idham Azis tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
“Ada empat (4) larangan yang wajib dibaca, dipahami dan diikuti oleh seluruh masyarakat,” ujar AKBP Bambang Sugihartono, Rabu (30/12/2020).
Adapun empat (4) larangan yang tercantum di dalam Maklumat Kapolri tersebut ialah sebagai berikut:
1. Polri melarang perayaan Natal dalam bentuk kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah.
2. Pesta atau perayaan malam pergantian Tahun Baru.
3. Arak-arakan atau pawai, karnaval dan lainnya.
4. Dilarangnya pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru.
Keterangan gambar : Himbauan Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono melalui Maklumat Kapolri. (Foto : istimewa)
“Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Maklumat Kapolri. Bila ada yang melanggar, kepolisian akan bertindak secara tegas. Hal ini demi pencegahan penyebaran Covid-19 pada malam pergantian Tahun Baru yang berpotensi adanya kerumunan massa. Saya harap agar himbauan ini dipatuhi bersama,” tegasnya mengakhiri.
(red)


