



- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Dabo, Masuk Tahap II
Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Lingga

Keterangan Gambar : Penyerahan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pengelolaan angaran BLUD RSUD Dabo tahun 2018 kepada JPU, di Kejari Lingga, Dabo Singkep, Lingga. (Foto : Polres Lingga untuk KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, LINGGA - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lingga melakukan penyerahan tersangka bernama inisial AWS dan barang bukti (BB) tahap II dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan angaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo tahun 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Senin (5/10/2020).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Boy Herlambang Sik, M.SI, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan SIK,.
Ia mengatakan, berkas perkara tindak pidana korupsi itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP-A/15/XI/2019/KEPRI/SPKTRESLINGGA, tanggal 19 November 2019 silam, telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Ini berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah P-21 dari Kepala (Ka) Kejari Lingga, di Nomor: B-861/L.10.14/Ft.1/09/2020, tanggal 17 September 2020 lalu,” ujar AKP Adi Kuasa Tarigan.
Dalam proses penyerahan tersangka dan BB tahap II, kata Adi, diberlakukan penerapan Protokoler Kesehatan Covid-19, untuk memastikan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak terpapar wabah virus Corona.
“Tersangka kita berlakukan Protokol Kesehatan terlebih dahulu. Kita rapid test di RSUD Dabo Singkep, untuk memastikan bahwa tersangka tidak terpapar Covid-19. Alhamdulillah, berdasarkan hasil rapid testnya, tersangka dinyatakan negatif Covid-19,” ucapnya.
Atas perbuatan tersangka AWS, disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001.
(ilham)


