- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
Kejari Batam Umumkan Hasil Pemeriksaan BPKP, Ditemukan Rp468 Juta Kerugian Negara di SMKN 1

Keterangan Gambar : Kantor Kejari Batam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejati) Batam mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait dengan kasus dugaan korupsi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Batam dengan kerugian negara Rp468 juta.
“Dari hasil perhitungan yang diterima oleh Kejari Batam pada tanggal 10 Oktober 2022, intinya menerangkan bahwa adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp468.974.117,00,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra dilansir dari antaranews.com, Selasa (1/10/2022).
Dengan adanya bukti tersebut, Penyidik Kejari Batam akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut.
Riki mengatakan bahwa, pihaknya juga melakukan analisis dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggungjawab, kemudian meningkatkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Kejari Batam melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana komite SMK Negeri 1 Batam pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Penyidikan itu, kata Riki, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-02/L.10.11/Fd.2/04/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan PRINT-02a/L.10.11/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam pada tahun 2017 sampai 2019.
“Dengan adanya surat perintah tersebut, penyidik telah menindaklanjuti dengan memperkuat bukti tindak pidana korupsi, khususnya unsur kerugian negara,” katanya.
(antaranews.com /PR)
▴-▴
▴-▴


























































































