



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Kejari Batam Umumkan Hasil Pemeriksaan BPKP, Ditemukan Rp468 Juta Kerugian Negara di SMKN 1

Keterangan Gambar : Kantor Kejari Batam. /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejati) Batam mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait dengan kasus dugaan korupsi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Batam dengan kerugian negara Rp468 juta.
“Dari hasil perhitungan yang diterima oleh Kejari Batam pada tanggal 10 Oktober 2022, intinya menerangkan bahwa adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp468.974.117,00,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra dilansir dari antaranews.com, Selasa (1/10/2022).
Dengan adanya bukti tersebut, Penyidik Kejari Batam akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut.
Riki mengatakan bahwa, pihaknya juga melakukan analisis dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggungjawab, kemudian meningkatkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Kejari Batam melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana komite SMK Negeri 1 Batam pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Penyidikan itu, kata Riki, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-02/L.10.11/Fd.2/04/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan PRINT-02a/L.10.11/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam pada tahun 2017 sampai 2019.
“Dengan adanya surat perintah tersebut, penyidik telah menindaklanjuti dengan memperkuat bukti tindak pidana korupsi, khususnya unsur kerugian negara,” katanya.
(antaranews.com /PR)


