



- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
Kejati Kepri Periksa Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Tunjangan Anggota DPRD Natuna

Keterangan Gambar : Aspidsus Kejati Kepri, Wagiyo. /1st
KORANBATAM.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan pemeriksaan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2011-2015 Natuna. Lima orang dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017 lalu.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Wagiyo, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh tersangka.
“Kita sudah panggil dan periksa tersangka, termasuk anggota DPRD Kepri aktif,” ujar Wagiyo, Kamis (18/3/2021).
Dikatakan Wagiyo bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan ke semua pihak, tetapi masih ada sejumlah saksi dari beberapa anggota DPRD Natuna yang dulunya memperoleh tunjangan perumahan itu belum dilakukan penyidikan.
“Kalau ada kendala, saya akan izin ke Pak Kajati meminta untuk penyidik akan langsung turun ke Natuna,” ucapnya singkat.
Kelima orang tersebut diantaranya ialah dua mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli. Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2014, Hadi Candra.
Selanjutnya Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Makmur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Natuna periode Tahun 2009-2016, Syamsurizon.
Kelimanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 5 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(cr1)


