



- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
- Polsek Bengkong Buka Lebar Komunikasi dengan Masyarakat lewat Jumat Curhat
- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
Kenaikan BBM dan Pajak, Bukti Pemerintah Cekik Rakyat di Masa Pandemi

Keterangan Gambar : Koordinator Pusat Dema Ptkin se-Indonesia, Onky Fachrur Rozie (kanan). /rmol.id
KORANBATAM.COM - Kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), pajak dan komoditas bahan pokok merupakan bukti bahwa pemerintah telah mencekik rakyat pada masa pandemi Covid-19 yang memperbuk ekonomi masyarakat.
Hal ini disampaikan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema Ptkin) seluruh Indonesia, Kamis (7/4/2022).
Koordinator Pusat Dema Ptkin se-Indonesia, Onky Fachrur Rozie, menjelaskan, saat ini masyarakat masih menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19. Ia menilai kebijakan pemerintah menaikkan beberapa hal sangatlah tidak tepat.
“Kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) pastinya akan sangat mencekik bagi rakyat,” kata dia.
Menurut Onky, kebijakan ini harus dtinjau kembali. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan lebih matang. Jika PPN dan BBM naik, pastinya akan berdampak ke komoditas dan harga harga yang lain.
“Ini yang sangat memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.
Per 1 April pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis pertamax menjadi Rp12.500.
(rmol.id/PR)

