- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Kenaikan BBM dan Pajak, Bukti Pemerintah Cekik Rakyat di Masa Pandemi

Keterangan Gambar : Koordinator Pusat Dema Ptkin se-Indonesia, Onky Fachrur Rozie (kanan). /rmol.id
KORANBATAM.COM - Kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), pajak dan komoditas bahan pokok merupakan bukti bahwa pemerintah telah mencekik rakyat pada masa pandemi Covid-19 yang memperbuk ekonomi masyarakat.
Hal ini disampaikan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema Ptkin) seluruh Indonesia, Kamis (7/4/2022).
Koordinator Pusat Dema Ptkin se-Indonesia, Onky Fachrur Rozie, menjelaskan, saat ini masyarakat masih menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19. Ia menilai kebijakan pemerintah menaikkan beberapa hal sangatlah tidak tepat.
“Kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) pastinya akan sangat mencekik bagi rakyat,” kata dia.
Menurut Onky, kebijakan ini harus dtinjau kembali. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan lebih matang. Jika PPN dan BBM naik, pastinya akan berdampak ke komoditas dan harga harga yang lain.
“Ini yang sangat memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.
Per 1 April pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis pertamax menjadi Rp12.500.
(rmol.id/PR)
▴-▴
▴-▴


























































































