



- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
- Kepala BP Batam Tegaskan Anggaran 2026 untuk Pembangunan Infrastruktur, Ekonomi dan Kesehatan
- Polsek Bengkong Berbagi dengan Anak Yatim di Pondok Pesantren Al Fatah
Kenaikan BBM dan Pajak, Bukti Pemerintah Cekik Rakyat di Masa Pandemi

Keterangan Gambar : Koordinator Pusat Dema Ptkin se-Indonesia, Onky Fachrur Rozie (kanan). /rmol.id
KORANBATAM.COM - Kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), pajak dan komoditas bahan pokok merupakan bukti bahwa pemerintah telah mencekik rakyat pada masa pandemi Covid-19 yang memperbuk ekonomi masyarakat.
Hal ini disampaikan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema Ptkin) seluruh Indonesia, Kamis (7/4/2022).
Koordinator Pusat Dema Ptkin se-Indonesia, Onky Fachrur Rozie, menjelaskan, saat ini masyarakat masih menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19. Ia menilai kebijakan pemerintah menaikkan beberapa hal sangatlah tidak tepat.
“Kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bahan Bakar Minyak (BBM) pastinya akan sangat mencekik bagi rakyat,” kata dia.
Menurut Onky, kebijakan ini harus dtinjau kembali. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan lebih matang. Jika PPN dan BBM naik, pastinya akan berdampak ke komoditas dan harga harga yang lain.
“Ini yang sangat memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.
Per 1 April pemerintah resmi menaikkan harga BBM jenis pertamax menjadi Rp12.500.
(rmol.id/PR)


