Kenalan Melalui Medsos, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pelecehan
KORANBATAM.COM 22 Sep 2020, 15:09:31 WIB
dibaca : 845 Pembaca HUKUM DAN KRIMINAL
Kenalan Melalui Medsos, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pelecehan

Keterangan Gambar : Tersangka F (empat dari kiri) saat diamankan Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri di Bida Kabil, Nongsa, Kota Batam. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Seorang pemuda bernama inisial (F) diamankan oleh Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), pada Sabtu (19/9) sekira pukul 01.00 WIB, di Bida Kabil Tahap 2, Blok F No 07, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pasalnya telah menyetubuhi seorang gadis dibawah umur bernama inisial DAS, warga Batu Besar, Nongsa, Kota Batam di salah satu Hotel di kawasan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dan ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan, saat disuruh pelaku membelikan rokok untuknya, beberapa hari yang lalu.

Kejadian itu bermula pada Senin (14/9), saat itu pelaku (F) berkenalan dengan korban melalui media sosial yakni aplikasi Facebook. Perkenalan ini berlangsung hingga berkomunikasi melalui Chat Messenger dan pelaku meminta nomor WhatsApp korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengatakan, tersangka (F) secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur.

“Kejadiannya pada hari Senin tanggal 14 September 2020, tersangka (F) berkenalan dengan korban (DAS) melalui aplikasi Facebook hingga berkomunikasi melalui Chat Messenger dan tersangka meminta nomor WhatsApp korban sehingga, komunikasi tersangka dan korban berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Kemudian tersangka mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti tersangka akan melamar korban,” ujar Harry, Selasa (22/9/2020), dalam rilis yang diterima KORANBATAM.COM.

Selanjutnya, kata Harry, pada Sabtu tanggal 19 September 2020, sekira pukul 21.00 WIB, personel Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan tersangka di daerah Punggur, Kota Batam.

Kemudian team yang dipimpin langsung Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.IK., MH bersama dengan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH dan dibackup Subdit V Dit Reskrimsus Polda Kepri untuk melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan tersangka.

“Pukul 01.00 WIB, team berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Inisial F di Bida Kabil, Kecamatan Nongsa. Selanjutnya tersangka beserta alat bukti lainnya dibawah ke kantor Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” pungkas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

 

 

(ilham)

Sumber: PoldaKepri




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;