- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
Kepala BP Batam Berkomitmen Selesaikan Pembangunan Rumah Baru Warga Rempang

Keterangan Gambar : Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. /BP Batam
KORANBATAM.COM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan tahap awal rumah baru bagi warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City.
Rudi menyampaikan, pengerjaan empat rumah contoh untuk warga pun akan selesai pada bulan Maret 2024 mendatang. Dimana, progres pengerjaannya saat ini sudah mencapai 60 persen.
“Kita selesaikan satu per satu. Tujuannya tidak lain agar hak-hak masyarakat dapat terealisasi dalam pembangunan Rempang ke depan,” ujar Rudi, Senin (19/2/2024).
Ia juga menekankan, BP Batam menjadikan hak-hak masyarakat sebagai perhatian serius sebelum pengembangan investasi di Rempang terealisasi.
Selain empat rumah contoh, lanjut Rudi, BP Batam akan menggesa pengerjaan 961 unit rumah baru lainnya.
Sehingga, masyarakat dapat menempati hunian yang telah dijanjikan dan tidak ada lagi isu yang sifatnya provokatif dalam realisasi program Rempang Eco-City.
Untuk diketahui, warga yang terdampak pengembangan dan pembangunan Rempang tahap awal nantinya akan mendapatkan rumah baru seluas 500 meter persegi dengan bangunan tipe 45.
Tidak hanya itu saja, rumah tersebut juga akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pengerjaan rumah itu pun terus dipercepat guna memberikan gambaran kepada masyarakat yang telah setuju,” tutupnya. (*)
▴-▴
▴-▴


























































































