



- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

Keterangan Gambar : Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan dalam rangka penataan kawasan hutan.
Kewenangan itu, diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, tentang penataan penyediaan lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam, dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Batam,” ucap Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (6/5/2025).
Sebelum dikeluarkannya Perpres itu, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam, diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, gubernur atau bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat.
Hal ini sebagaimana yang tertuang di Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 7 tahun 2021.
Sementara dalam Perpres Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, Kepala BP Batam menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam secara langsung ke Menteri LHK. Selain menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, atau Gubernur.
Sedangkan pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat, permohonan dapat diajukan kepada Menteri LHK melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam). Tidak lagi diajukan secara langsung sebagaimana diatur dalam Permen LHK 7/2021.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutup dia. (*)

