


- Penerbangan Haji 2025, Pertamina Prediksi Konsumsi Avtur Meningkat 49 Persen di Kepri
- Asita Kepri-BCA Travel Fair 2025 Ramai Pengunjung
- Sinergi BC dengan Lantamal IV Batam, Pinjam Bantuan Dump Truk Dinas Angkut BB 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal ke Gudang
- Danlanud Hang Nadim Berganti, Pejabat Baru Mantan Pabandya 2 Anevlap Ren Sops TNI Minta Dukungan Seluruh Elemen
- Dorong Pelestarian Budaya Melayu, Puisi Karya Kepala BP Batam Guncang Panggung KSM ke-26
- Utusan Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pascapelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Puisi Wali Kota Amsakar yang Sarat Makna Menggetarkan Pembukaan KSM ke-26 Tahun 2025
- Promo Travel Umrah di Asita kepri BCA Travel Fair 2025 Diminati Pengunjung
- Perdana, Tana Group Resmi Luncurkan Aurum Urban Hub di Batam
- Pelantikan Paus Leo XIV, Fary Francis Jadi Utusan Presiden Prabowo: Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan
Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

Keterangan Gambar : Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan dalam rangka penataan kawasan hutan.
Kewenangan itu, diberikan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, tentang penataan penyediaan lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam, dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Batam,” ucap Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Selasa (6/5/2025).
Sebelum dikeluarkannya Perpres itu, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam, diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, gubernur atau bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang dan/atau masyarakat.
Hal ini sebagaimana yang tertuang di Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 7 tahun 2021.
Sementara dalam Perpres Republik Indonesia nomor 21 tahun 2025, Kepala BP Batam menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam secara langsung ke Menteri LHK. Selain menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, atau Gubernur.
Sedangkan pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat, permohonan dapat diajukan kepada Menteri LHK melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam). Tidak lagi diajukan secara langsung sebagaimana diatur dalam Permen LHK 7/2021.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutup dia. (*)


