- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Kepala KPLP Tanjungpinang Cari Pegawainya Karena Tak Masuk, Kaget Sudah Ditangkap Polres Pinang
Terlibat Narkoba

Keterangan Gambar : Kepala Kesatuan Penjagaan Laut Pantai Tanjungpinang, Mappeati. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepala Kesatuan Penjagaan Laut Pantai (Ka KPLP) Tanjungpinang, Mappeati, mengaku terkejut setelah mengetahui salah satu pegawainya bernama inisial IR terlibat narkoba.
“Kita cariin karena tak masuk kantor, rupanya sudah diamankan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang karena narkoba,” kata Mappeati, di Kantor KPLP, Kamis (26/11/2020).
Mappeati lebih terkejut lagi, setelah baru mengetahui pegawainya sudah ditangkap 11 hari lalu sementara Ia baru tau pada Rabu (24/11/2020).
Mappeati juga mengatakan IR saat ini sudah direhabilitasi setelah mendapatkan informasi. IR sendiri pengakuan Mappeati adalah staf biasa yang sudah bertugas selama kurun waktu 2 tahun di KPLP Tanjungpinang. IR merupakan pindahan dari KPLP Senayang.
“IR sudah punya dua anak. Kesehariannya dia pegawai yang baik-baik saja,” ujar Mappeati.
IR disebut terancam sanksi pemecatan atau penurunan pangkat satu tingkat dan dipindahkan atau dikembalikan ke Jakarta. Pastinya, kata Mappeati, masalah narkoba tidak bisa ditolerir di instansinya. Terkait bagaimana sanksinya, pasti yang akan dijatuhkan akan diberikan setelah IR selesai menjalani masa rehab.
Perilaku IR juga sudah disampaikan ke pusat dan menunggu arahan kebijakan yang akan diputuskan untuk sanksinya.
(red)
▴-▴
▴-▴


























































































