



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Kepala KPLP Tanjungpinang Cari Pegawainya Karena Tak Masuk, Kaget Sudah Ditangkap Polres Pinang
Terlibat Narkoba

Keterangan Gambar : Kepala Kesatuan Penjagaan Laut Pantai Tanjungpinang, Mappeati. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepala Kesatuan Penjagaan Laut Pantai (Ka KPLP) Tanjungpinang, Mappeati, mengaku terkejut setelah mengetahui salah satu pegawainya bernama inisial IR terlibat narkoba.
“Kita cariin karena tak masuk kantor, rupanya sudah diamankan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang karena narkoba,” kata Mappeati, di Kantor KPLP, Kamis (26/11/2020).
Mappeati lebih terkejut lagi, setelah baru mengetahui pegawainya sudah ditangkap 11 hari lalu sementara Ia baru tau pada Rabu (24/11/2020).
Mappeati juga mengatakan IR saat ini sudah direhabilitasi setelah mendapatkan informasi. IR sendiri pengakuan Mappeati adalah staf biasa yang sudah bertugas selama kurun waktu 2 tahun di KPLP Tanjungpinang. IR merupakan pindahan dari KPLP Senayang.
“IR sudah punya dua anak. Kesehariannya dia pegawai yang baik-baik saja,” ujar Mappeati.
IR disebut terancam sanksi pemecatan atau penurunan pangkat satu tingkat dan dipindahkan atau dikembalikan ke Jakarta. Pastinya, kata Mappeati, masalah narkoba tidak bisa ditolerir di instansinya. Terkait bagaimana sanksinya, pasti yang akan dijatuhkan akan diberikan setelah IR selesai menjalani masa rehab.
Perilaku IR juga sudah disampaikan ke pusat dan menunggu arahan kebijakan yang akan diputuskan untuk sanksinya.
(red)


