Kerap Meresahkan dan Mengganggu, Juru Parkir Liar di Jembatan 1 Barelang Ditangkap
KORANBATAM.COM 02 Agu 2023, 15:55:14 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Kerap Meresahkan dan Mengganggu, Juru Parkir Liar di Jembatan 1 Barelang Ditangkap

Keterangan Gambar : Juru parkir liar (kaos putih-hitam dan memakai topi, di tengah) di Jembatan 1 Barelang Batam diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (1/8/2023) sore. /Polsek Sagulung


KORANBATAM.COM - Kepolisian dari Sektor Sagulung, Polresta Barelang berhasil menangkap juru parkir (jukir) liar di kawasan wisata Jembatan 1 Barelang, Batam, Kepulauan Riau yang sempat viral di media sosial YouTube.

Penindakan itu dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung pada Selasa (1/8/2023), terkait penindakan premanisme (juru parkir liar). Kemudian juga atas pengaduan masyarakat (dumas) yang resah karena pungli (pungutan liar) dari para jukir liar tersebut.

Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial JL dan SL yang kerap meresahkan warga. Keduanya telah ditahan guna proses lebih lanjut.

Selain mengamankan dua pria itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat tiket parkir berlambang forum pemuda pulau, 2 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 4 lembar uang pecahan Rp20 ribu, selembar uang pecahan Rp10 ribu dan 4 lembar pecahan Rp5 ribu.

“Kita tangkap karena juru parkir liar sudah sangat meresahkan dan mengganggu sekali, terutama kepada wisatawan lokal maupun mancanegara, agar tidak mengulangi lagi,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan kepada KoranBatam, Rabu (2/8).

Dikatakan, pihaknya mengamankan jukir liar tersebut karena sudah menimbulkan keresahan terhadap masyarakat, terkhusus di kawasan wisata yang menjadi daya tarik, ikon pertama di Kota Batam dan Landmark Pulau Batam untuk mengisi waktu libur tersebut.

“Pelaku di jerat Pasal 62 ayat 1 dan atau 57 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Parkir, dengan ancaman kurungan 3 bulan serta denda paling banyak Rp50 juta,” tungkasnya.

Donald menyebutkan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap lokasi parkir di sepanjang jembatan yang menjadi penghubung antara kota Batam dengan pulau-pulau kecil lainnya di Kepulauan Riau, untuk menindak juru parkir liar apabila ditemukan.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;