- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
- Kepala BP Rudi Ingin Industri di Kota Batam Terus Berkembang
- Jumlah Penumpang Pelabuhan Batam Periode Triwulan I 2024 Naik 7 Persen
- PWI Terima Kunjungan BPMP Provinsi Kepri, Kampanyekan Program Merdeka Belajar
Komentar di Medsos Cemarkan Polri, Rio Dipanggil Polisi
Keterangan Gambar : Saudara Rio (28) yang cemarkan nama baik Polri saat di kantor Satlantas Polresta Barelang. (Foto : Humas Satlantas Polresta Barelang)
KORANBATAM.COM, Batam - Seorang pria bernama Rio (28) warga Bengkong harus berurusan dengan pihak Kepolisian, pasalnya telah mencemarkan nama baik Institusi Polri di Jejaring Media Sosial (Medsos) Facebook, pada Rabu (6/5/2020) malam kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany memanggil pria tersebut (Rio) untuk datang ke kantor Satlantas Polresta Barelang guna perihal menanyakan maksud dan tujuannya berkomentar di Facebook tersebut.
"Atas kesadarannya sendiri, dengan didampingi oleh istrinya, saudara Rio datang ke kantor Satlantas Polresta Barelang memenuhi panggilan kami, pada Rabu malam sekira pukul 23.00 WIB," ujar Kompol Yunita Stevany, Kamis (7/5/2020) siang.
Dari pengakuan pria tersebut, lanjut Kompol Yunita Stevany, ia mengaku khilaf dan tidak sengaja. "Kami menanyakan maksud dan tujuan saudara Rio berkomentar di facebook tersebut, jawabannya dikarenakan khilaf dan tidak sengaja," ungkap Yunita.
Atas perbuatannya tersebut, Satlantas Polresta Barelang memberi Sanksi kepada Rio secara tertulis disertai video permintaan maaf kepada personel Satlantas Polresta Barelang dan membantu tugas Polisi Lalu Lintas di Pos 909 Kepri Mall.
"Kami beri dia sanksi harus membuat permintaan maaf secara tertulis disertai video minta maaf kepada personel Satlantas Polresta Barelang dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan harus ikut serta membantu tugas Polisi Lalu Lintas di Pos 909 Kepri Mall pada hari Kamis, 7 Mei 2020 mulai pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 20.00 WIB malam," tutup Yunita. (iam)