



- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
Komentar di Medsos Cemarkan Polri, Rio Dipanggil Polisi

Keterangan Gambar : Saudara Rio (28) yang cemarkan nama baik Polri saat di kantor Satlantas Polresta Barelang. (Foto : Humas Satlantas Polresta Barelang)
KORANBATAM.COM, Batam - Seorang pria bernama Rio (28) warga Bengkong harus berurusan dengan pihak Kepolisian, pasalnya telah mencemarkan nama baik Institusi Polri di Jejaring Media Sosial (Medsos) Facebook, pada Rabu (6/5/2020) malam kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polresta Barelang, Kompol Yunita Stevany memanggil pria tersebut (Rio) untuk datang ke kantor Satlantas Polresta Barelang guna perihal menanyakan maksud dan tujuannya berkomentar di Facebook tersebut.
"Atas kesadarannya sendiri, dengan didampingi oleh istrinya, saudara Rio datang ke kantor Satlantas Polresta Barelang memenuhi panggilan kami, pada Rabu malam sekira pukul 23.00 WIB," ujar Kompol Yunita Stevany, Kamis (7/5/2020) siang.
Dari pengakuan pria tersebut, lanjut Kompol Yunita Stevany, ia mengaku khilaf dan tidak sengaja. "Kami menanyakan maksud dan tujuan saudara Rio berkomentar di facebook tersebut, jawabannya dikarenakan khilaf dan tidak sengaja," ungkap Yunita.
Atas perbuatannya tersebut, Satlantas Polresta Barelang memberi Sanksi kepada Rio secara tertulis disertai video permintaan maaf kepada personel Satlantas Polresta Barelang dan membantu tugas Polisi Lalu Lintas di Pos 909 Kepri Mall.
"Kami beri dia sanksi harus membuat permintaan maaf secara tertulis disertai video minta maaf kepada personel Satlantas Polresta Barelang dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan harus ikut serta membantu tugas Polisi Lalu Lintas di Pos 909 Kepri Mall pada hari Kamis, 7 Mei 2020 mulai pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 20.00 WIB malam," tutup Yunita. (iam)


