- Ciptakan Wartawan yang Berkompeten, Puluhan Jurnalis Ikuti UKW ke-16 di Kepri
- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
Komplotan Curanmor di Bengkong Diringkus, Satu Pelaku Bolak-balik Masuk Bui dan Masih Anak-anak
Keterangan Gambar : Penyidik Polsek Bengkong melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Bengkong, Minggu (22/10/2023). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Komplotan pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur kembali diringkus polisi di Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.
Dua orang pelaku diamankan. Saat ini, keduanya telah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, S.H., M.H mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi timnya, setelah mendapat dua laporan berbeda dari korban.
“Kami dapat laporan pencurian motor itu pada tanggal 20 dan 22 Oktober 2023 kemarin. TKP-nya ada 2 tempat, satu di halaman rumah Bengkong Abadi Baru dan Perumahan Cipta Permata Sadai. Setelah itu langsung kami lakukan penyelidikan,” kata Iptu Doddy kepada KoranBatam, Rabu (25/10).
Sementara dari hasil penyelidikan, ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H, ternyata satu dari 2 tersangka yang ditangkap merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama dan lainnya pemain baru dalam kasus curanmor.
“Jadi satu tersangka yang berumur 17 tahun ini sudah spesialis. Pengakuannya sudah bolak-balik masuk penjara, terakhir vonis 10 bulan dan bebas bulan Mei 2023 kemarin. Nah yang kedua umur 15 tahun, baru pertama kali melakukan pencurian,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bengkong dijerat penyidik dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 junto (Jo) Undang-Undang Sistem Peradilan Anak KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(iam)
▴-▴