



- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
Konsep Polri Menuju Presisi, Ungkap Kasus Rasisme Secara Transparan

Keterangan Gambar : Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (tengah) dalam keterangan persnya di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai.
Argo menjelaskan bahwa, bentuk prediktif itu terwujud sejak adanya postingan akun di Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu. Menurut Argo, polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial (Medsos) tersebut.
“Kemudian, setelah dilakukan analisa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, yang atas namanya (AN) yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas,” ujar Argo, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Setelah diprediksi, kata Argo, pihak kepolisian pun langsung melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait dengan perkara tersebut. Oleh sebab itu, setelah adanya pelaporan di Kepolisian Daerah (Polda) Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu.
“Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim. maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan Laporan Polisi (LP) tersebut ke Bareskrim Polri,” ujar Argo.
Dengan pelimpahan tersebut, lanjutnya, Bareskrim Polri pun langsung bertindak cepat untuk memproses perkara ini. Diantaranya adalah memanggil Ambroncius Nababan dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli.
Sementara itu, Argo menekan bahwasannya dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan. Sehingga, proses hukum akan ditegakkan kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut.
“Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini,” tutur Argo.
Konsep Polri menuju ke Presisi pertama kali digaungkan oleh calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo saat menjalani Fit and Proper Test di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Sumber: Bidhumas Polda Kepri


