- Macan Bengkong Gagalkan Pengiriman 4 Calon PMI Ilegal di Batam, 1 Pengurus Ditangkap
- Tingkatkan Tata Kelola Kelembagaan, BP Batam Susun Strategi Pencapaian Maturity Rating dan Operasionalisasi BIOS
- SWARA Batam Gelar One Day With SWARA, Cetak Talenta Muda Mahir Public Speaking
- PLN Batam Laksanakan Program BPBL Berbagi Cahaya Wujudkan Harapan dan Menebar Berkah
- Pertamina Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejati Kepri
- Kompetisi Domino Warnai Sumpah Pemuda 2025 di Batam
- Gandeng Grand Batam Mal dan Modena, Properti Ascott Gelar Kompetisi Cumi Masak Hitam Nuansa Halloween
- Libatkan Penegak Hukum TNI-Polri, Petugas Geledah Sel dan Tes Urine Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Batam
- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
KPK akan Periksa Wakil Bupati Bintan dan Anggota DPRD Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai

Keterangan Gambar : Istimewa (web kpk).
KORANBATAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Bupati Bintan, Dalmasari, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, M Yatir.
Keduanya diduga terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
KPK juga akan meminta keterangan dari pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Adapun pihak tersebut yakni staf Seksi Bidang (Sekbid) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan Penanaman Modal wilayah Kabupaten Bintan, Yulis Romaidauli, serta dua pihak swasta (GTS) dan (MT).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, menerangkan bahwa, pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Apri sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Bintan Tahun 2016-2018.
Awalnya Apri mengadakan pertemuan dengan distributor-distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di Badan Pengusahaan (BP) Bintan di salah satu hotel di Batam, pada Juni 2016 -2018 silam. Pada pertemuan itu, Apri diduga menerima sejumlah uang.
Selain Apri, KPK juga menyeret Saleh Umar. Keterkaitan antarkeduanya terendus setelah Apri mencampuri komposisi personel BP Bintan.
(Jurnalisindonesia.id/rls)
▴-▴
▴-▴



























































































