- Lapor Polisi Anak Dicabuli Pacar di Bengkong, Ayah Ditangkap karena Ikut Setubuhi
- Gelar Halal Bihalal Daring, MAKPI Bawa Misi sebagai Organisasi Profesi Peminat Kebijakan Publik
- Bobol Bengkel Las di Marina Sekupang, 2 Pemuda Diringkus
- Pria Paruh Baya Curi Uang dan Ponsel Milik Teman Satu Mess di Bengkong, Pelaku Diringkus
- Buaya Sering Muncul di Sungai Sei Langkai Sagulung Gegerkan Warga, Polisi Imbau Waspada
- Halal Bihalal, Danlanud RHF Tanjungpinang Gelar Apel Luar Biasa
- Kegiatan Industri Bangkit, Rudi Optimistis Pertumbuhan Investasi Meroket
- BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang pada Periode Angkutan Lebaran 2024
- Pemuda Ini Tikam Teman Sendiri, Pelaku Ditangkap Polsek Bengkong
- Polsek Bulang Bagi-bagi 15 Life Jacket ke Penambang Boat Pulau Buluh dan Setokok
KPK akan Periksa Wakil Bupati Bintan dan Anggota DPRD Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
Keterangan Gambar : Istimewa (web kpk).
KORANBATAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Bupati Bintan, Dalmasari, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, M Yatir.
Keduanya diduga terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
KPK juga akan meminta keterangan dari pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Adapun pihak tersebut yakni staf Seksi Bidang (Sekbid) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) dan Penanaman Modal wilayah Kabupaten Bintan, Yulis Romaidauli, serta dua pihak swasta (GTS) dan (MT).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, menerangkan bahwa, pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Apri sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Bintan Tahun 2016-2018.
Awalnya Apri mengadakan pertemuan dengan distributor-distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di Badan Pengusahaan (BP) Bintan di salah satu hotel di Batam, pada Juni 2016 -2018 silam. Pada pertemuan itu, Apri diduga menerima sejumlah uang.
Selain Apri, KPK juga menyeret Saleh Umar. Keterkaitan antarkeduanya terendus setelah Apri mencampuri komposisi personel BP Bintan.
(Jurnalisindonesia.id/rls)
▴-▴