



- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
KPK Periksa Empat Orang Saksi Dugaan Korupsi Kawasan PBPB Bintan

Keterangan Gambar : ilustrasi.
KORANBATAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
“Pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan PBPB wilayah Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).
Adapun keempat orang yang saksi TPK itu yakni Hermawan Lesmana, sebagai Direktur PT Cakra Guna Cipta.
Kemudian Iwan Firdaus, sebagai Pimpinan PR Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PR Cemara Mas.
Selanjutnya, Joko Triyanto, sebagai Kepala Bagian Marketing PR Bintang Sayap Insan. Selain itu, Nur Muhammad Zen, sebagai Direktur Utama PT Mustika Internasional.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Nomor 19, Kota Malang, Jawa Timur,” ujarnya.
(ilham)


