- Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja, Pejabat Baru Dandenpom 1/6 Batam
- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
KPK Periksa Kepala Badan Pengusahaan Bintan

Keterangan Gambar : Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/Dok. Biro Humas KPK
KORANBATAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Mohd Saleh H Umar, Rabu (31/3/2021).
Pemeriksaan itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor KPK yang beralamat di Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Hari ini (Rabu), pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan PBPB wilayah Bintan tahun 2016 sampai 2018,” kata Ali, Rabu (31/3/2021).
Berbeda dari sebelumnya Komisi Anti Rasuah tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Mohd Saleh H Umar di Kantor KPK, sebelumnya para saksi diperiksa di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ali mengatakan, pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
(ilham)
▴-▴
▴-▴



























































































