KUA PPAS APBD 2025 Anambas Tak Sampai Rp1 Triliun
KORANBATAM.COM 22 Agu 2024, 21:26:17 WIB
ANAMBAS
KUA PPAS APBD 2025 Anambas Tak Sampai Rp1 Triliun

Keterangan Gambar : Bupati Anambas, Abdul Haris saat tandatangani KUA PPAS APBD tahun 2025. /KoranBatam


KORANBATAM.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna tentang penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dan KUA PPAS APBD perubahan TA 2024.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai I kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (22/8/2024).

Rapat paripurna ini sempat ditunda karena tidak memenuhi quorum (jumlah). Pasalnya hanya 9 dari 19 orang anggota DPRD yang hadir pada kesempatan tersebut.

Dengan rincian, 3 dari 5 orang anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Plus, 2 dari 4 orang anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Plus, 0 dari 3 orang anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), 3 dari 4 orang anggota fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) dan 1 dari 3 orang anggota fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).

Hingga akhirnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri selaku pimpinan rapat memberikan skor pertama selama 20 menit terhadap rapat ini, dan kemudian melakukan rapat musyawarah dengan ketua-ketua fraksi.

Menurutnya, agenda dalam rapat ini sangat penting karena bukan hanya sekedar dokumen tetapi merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif serta legislatif untuk memastikan bahwa anggaran yang akan disusun tetap mencerminkan perwujudan dari masyarakat.

Dari hasil rapat musyawarah dengan ketua-ketua fraksi tersebut, Syamsil menyampaikan bahwa, rapat paripurna tetap dilanjutkan meskipun tidak memenuhi quorum. 

“Berdasarkan hasil musyawarah mufakat antara pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi, bersepakat bahwa paripurna pada hari ini tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Syamsil pun menerangkan bahwa, KUA PPAS APBD yang akan disepakati ini merupakan landasan penting dalam penyusunan APBD untuk TA 2025 mendatang.

“Dokumen ini menjadi pedoman dalam pengalokasian sumber daya keuangan daerah yang kita miliki dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” terangnya.

Syamsil juga mengungkapkan, KUA PPAS APBD TA 2025 yang telah disepakati bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah sebesar Rp895.875.237.337.

“Angka tersebut belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), dana desa serta pengangkatan PPPK yang baru disahkan tahun 2024 ini,” ungkapnya.

Sedangkan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2024 yang telah disepakati bersama oleh Banggar DPRD dan TAPD adalah sebesar Rp1.008.476.460.507. (*)




admin admin- -Layanan Virtual PLN Batam Layanan Virtual PLN Batam
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;