- PLN Batam dan Maxpower Indonesia Resmikan Pengoperasian 50 Megawatt PLTMG di Momen Hari Listrik Nasional ke-80
- Letkol Inf Yudi Satria Prabowo, Putra Bangkinang Ini Resmi Pimpin Yonif 136 Tuah Sakti
- Camp Pengungsi Vietnam Kini Bernama Galang Heritage Village
- Amsakar: Hari Bakti BP Batam ke 54 Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan
- Senyum Rempang, Wujud Kepedulian BP Batam
- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
Lakukan Hubungan Badan dengan Anak Dibawah Umur, MZ Diciduk Polisi

Keterangan Gambar : ilustrasi pencabulan terhadap korban dibawah umur.
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil menangkap MZ (27), pelaku pencabulan terhadap korban dibawah umur.
Kejadian itu terjadi di kamar kost yang beralamat di Bengkong Harapan, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Rabu (3/3/2021) lalu, atas laporan dari keluarga korban yakni ayah kandungnya.
Pada Jumat (5/3/2021) siang, sekira pukul 11.30 WIB, ayah kandungnya (pelapor) disuruh oleh korban berinisial (AT) melalui WhatsApp supaya datang kerumah karena ada sesuatu hal penting yang mau dibicarakan.
Selanjutnya, korban menceritakan kepada ayah kandungnya bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku (MZ) sebanyak satu kali di tempat kost daerah Bengkong Harapan.
Tidak terima atas perlakuan yang dilakukan pelaku, lantas pihak keluarga pelapor yang lain langsung menjemput pelaku di tempat kerjanya dan langsung dibawa ke rumah. Pelapor menanyakan langsung kepada pelaku, atas apa yang telah dilakukan terhadap korban.
Dari hasil interogasi itu, pelaku mengakui bahwa memang telah melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri sebanyak satu kali, dan atas kejadian tersebut pelapor (bapak kandung korban) tidak terima karena korban masih dibawah umur dan merasa trauma atas kejadian tersebut.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, guna pengusutan lebih lanjut.
“Ya Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur bernama inisial MZ yang terjadi di kamar kost wilayah Bengkong Harapan,” kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Rio Ardian, Minggu (7/3/2021).
Setelah menerima laporan itu, lanjut Ipda Rio, Unit Reskrim Polsek Bengkong mengumpulkan barang bukti (BB), kemudian langsung mengamankan pelaku ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong untuk dilakukan introgasi kepada diduga pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa jilbab warna hitam, celana kotak-kotak warna cokelat, baju warna dongker batik, pakaian dalam warna Hitam (BH) dan abu-abu,” bebernya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombespol Yos Guntur, membenarkan bahwa telah diamankannya satu orang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Ya benar. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Barelang melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
(ilham)
▴-▴
▴-▴


























































































